Penulis / NIM
SUCIPTO / 1011419276
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Hak seponeering untuk spons termasuk hak penuntutan. Definisi kepentingan umum, Prasyarat formal untuk spongeering dalam penyelesaian kasus, tergantung pada Jaksa Agung (dominus litis) interpretasi prinsip peluang. Ini adalah hasil logis dari kurangnya kendala yang keras, tidak ambigu, dan terbatas pada kriteria kepentingan publik yang digunakan untuk mengesampingkan kasus kepentingan publik (spongeering). Aplikasi menyebabkan kesulitan dan penyalahgunaan otoritas. Pasal 35 huruf C Undang-undang No. 16 Tahun 2004 yang mengatur tentang kewenangan Jaksa Agung dalam mengeluarkan deponering, dimana menurut Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) bahwa tidak adanya batasan jelas dari ¢"kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas¢ yang diatur dalam penjelasan Pasal 35 huruf C Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, sehingga dapat diartikan secara luas oleh Jaksa Agung selaku pemegang kewenangan seponering. Tujuan penelitian, Untuk dapat mengentahui dan menganilisis kedudukan dan kewenangan kejaksaan agung dalam peradilan pidana dan Untuk dapat mengetahui dan menganalisis mekanisme mengesampingkan perkara Pasal 35 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap proses peradilan pidana. Metode penelitian yakni jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian memnunjukan bahwa, Dalam ketentuan pertama kali ini, mengenai makna kepentingan umum tidak dijelaskan secara detail, penjelasan Pasal hanya menyebutkan bahwa : ¢"¢¢¢,dalam mengesampingkan perkara yang menyangkut kepentingan umum, Djaksa Agung senantiasa bermusyawarah dengan pejabat-pejabat tertinggi yang ada sangkut pautnya dalam perkara tersebut misalnya antara lain : Menteri/Kepala Kepolisian Negara, Menteri Keamanan Nasional, bahkan juga seringkali langsung kepada Presiden/Perdana Menteri. Selain itu Guncangan dan pergolakan awal masyarakat yang disebabkan oleh kasus-kasus tertentu dapat dikurangi dengan efek yang menguntungkan dari pengecualian kasus (seponeering). Menurut Pasal 35 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021, yang mengubah undang-undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kata Kunci: Kejaksaan, Peradilan Pidana, Seponeering
Download berkas