Penulis / NIM
HANS SERGIO MOAI / 1011419283
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstrak
Hans Sergio Moai, NIM. 1011419283ƒ...¢ Hukum Pidana, Fakultas Hukumƒ...¢ Universitas Negeri Gorontalo, Januari 2023, Skripsiƒ...¢ Pertanggungjawaban Hukum Oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa Yang Melakukan Tindak Pidana, Dr. Dian Ekawaty Ismail., SH., MHƒ...¢ Pembimbing I dan Jufryanto Puluhulawa., SH., MH ƒ...¢ Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengukur pertanggungjawaban hukum terhadap orang dalam gangguan jiwa melakukan perbuatan pidana serta hubungan gangguan kejiwaan dengan pertanggungjawaban pidana.
Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan penelitian melalui pendekatan riset pustaka serta pendekatan yurisprudensi yaitu dengan cara mnganalisis Undang-Undang dengan tujuan untuk memadukan antara penelitian terdahulu yang relevan dengan temuan baru yang diteliti. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kualitatif yaitu proses mengorganisasikan dan mengurutkan data berdasarkan uraian materi-materi yang telah diolah.
Hasil penelitian menyatakan pertanggungjawaban hukum terhadap orang dalam gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa proses pemidanaan pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, hakim berpedoman kepada Pasal 44 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membahas tentang penghapusan tindak pidana dan wewenang hakim untuk memerintahkan pelaku untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa dapat digunakan dengan tepat, dengan maksud agar pelaku yang mengalami gangguan jiwa dapat memperoleh perlakuan yang sesuai dihadapan hukum dan memperoleh tindakan lanjutan yang dapat menguntungkan pelaku dan keluarganya. Sedangkan hubungan gangguan kejiwaan dengan pertanggungjawaban pidana dapat dilihat dari kemampuan bertanggungjawab seseorang belum diatur dengan jelas dalam KUHP, pada KUHP seseorang apabila telah melaksanakan suatu perbuatan yang melanggar hukum seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi karena adanya suatu penyakit atau gangguan dalam kejiwaannya maupun gangguan dalam kampuan berpikir sehatnya, maka ia tidak dapat dipertangungjawabkan pidananya.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Gangguan Jiwa, Kejiwaan
Download berkas