Penulis / NIM
SUKIRMAN / 1011419285
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstrak
Sukirman, NIM. 1011419285¢ Hukum Pidana, Fakultas Hukum¢ Universitas Negeri Gorontalo, Januari 2023, Skripsi¢ Analisis Yuridis Tindak Pidana Aborsi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, SH.,M.Hum¢ Pembimbing I dan Jufryanto Puluhulawa., SH., MH ¢ Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana aborsi dalam Persfektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pengaturan tindak pidana aborsi dalam Persfekti Hak Asasi Manusia
Metode Penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan penelitian melalui pendekatan riset pustaka serta pendekatan yurisprudensi yaitu dengan cara mnganalisis Undang-Undang dengan tujuan untuk memadukan antara penelitian terdahulu yang relevan dengan temuan baru yang diteliti. Teknik Pengumpulan Data yaitu penelitian kualitatif yaitu proses mengorganisasikan dan mengurutkan data berdasarkan uraian materi-materi yang telah diolah.
Hasil penelitian menyatakan Pengaturan Tindak Idana Aborsi Dalam Persfektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tindak pidana aborsi atau menggugurkan kandungan telah diatur dalam hukum positif yaitu KUHP pasal 346, 347, 348,349,350, Sedangkan Aborsi dalam presfektif Hak Asasi Manusia seperti yang telah dijelaskan Undang-Undang Kesehatan didasarkan pada asas pengecualian yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi kesehatan reproduksi maupun harkat dan martabat sebagai wanita. Dari sisi lain aborsi dengan pengecualian dilegalkan karena memenuhi keadaan darurat (overmacht) yang apabila tidak dilakukan justru akan merugikan atau akan menimbulkan risiko yang lebih besar. Demi kepentingan yang lebih besar maka dimungkinkan dilakakukan aborsi dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat memenuhi standar medis yang aman dan melalui konseling..
Kata Kunci : Aborsi, KUHP, Hak Asasi Manusia
Download berkas