Penulis / NIM
JULIUS JONGEN MATAKENA / 1011419287
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Tujuan penelitian untuk menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam tindak pidana kekerasan oleh penyidik kepolisian. Penangkapan dan atau penahanan hak tersangka tidaklah dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, namun masih terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dengan penganiayaan dan melakukan pemaksaan demi mendapatkan kesaksian tersangka. Penelitian ini hadir dalam menjawab permasalahan yang ada, adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif dengan menggunakan pendekatan Kualitatif terhadap data sekunder dan data primer.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas masalah yang ada, bahwa upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka oleh penyidik kepolisian antara lain : penegak hukum yang profesional, menjunjung tinggi HAM, Sosialisasi dan Peran Serta Masyarakat, serta Penyediaan Sarana dan prasarana yang memadai. Dalam hal pemeriksaan terhadap tersangka menerapkan Asas Praduga tak bersalah dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Peran pemerintah terutama instansi yang menangani langsung tentang masalah hukum perlu ditingkatkan pola kerjanya secara terus menerus, sehingga akan mendapatkan hasil guna yang maksimal. Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, pembangunan di bidang hukum pada dasarnya mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang mencakup segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran hukum diperlukan dalam mengatur pembagian kekuasaan dan wewenang serta pelaksanaannya di antara berbagai lembaga kenegaraan dan alat-alat perlengkapan negara agar pengelolaan kehidupan negara dapat terlaksana dengan tertib dan teratur, serta berperan dalam melakukan vitalisasi dan fungsionalisasi norma-norma dan nilai nilai positif yang ada.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Tersangka, Tindak Pidana Kekerasan
Download berkas