Penulis / NIM
AGUNG REDONO / 1011419290
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
AGUNG REDONO, NIM: 1011419290. PENCABUTAN HAK POLITIK BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. DIBAWAH BIMBINGAN DR. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH. SELAKU PEMBIMBING I DAN NOVENDRI M.NGGILU, S.H.,M.H., SELAKU PEMBIMBING II. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO 2022.
Korupsi merupakan tindak pidana khusus dan merupakan extra ordinary crime yang diatur dalam hukum pidana khusus. Penjatuhan pidana pencabutan hak-hak politik yang didapatkan oleh terpidana seperti Djoko Susilo, Anas urbaningrum, Lutfi Hasan Ishak dan lainnya dalam kasus korupsi yang dijatuhkan oleh majelis hakim menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi dalam perspektif Hak asasi manusia dan Urgensi penjatuhan pidana tembahan berupa pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan tentang Perspektif keadilan dalam pencabutan hak politik terpidana korupsi dalam presfektif HAM. dan jelas ada pengaturannya dan batasannya sesuai dengan Putusan MK Nomor 4/PUUVII/ 2009. karena menurut teori jhon rawls salah satu teori yang di kemukakan beliau ialah, Kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik hak bersuara, hak mencalonkan diri dalam pemilihan. Saran yang diberikan adalah Hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak-hak politik harus mencantumkan berapa lama hak tersebut dicabut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 KUHP dan yang diatur Putusan MK No 4/PUUVII/2009.
Kata Kunci: Pencabutan Hak Politik, HAM, Korupsi, Pidana Tambahan.
Download berkas