Penulis / NIM
NENDRA PURWANTO / 1011419291
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Abstrak
ABSTRAK
NENDRA PURWANTO. NIM: 1011419291. UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA MASA PANDEMI COVID-19. Dibimbing oleh: Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H.,M.H. selaku pembimbing I dan Moh. R.U. Puluhulawa, S.H.,M.Hum., selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2022.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan sebagai korban pada masa pandemi covid-19 dan upaya penanggulangannya. Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun analisis datanya dengan menggunakan analisis data kualitatif, yaitu data yang muncul berwujud kata-kata dan bukan rangkaian angka atau kuantitas, kemudian disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerentanan perempuan terhadap kekerasan meningkat tajam selama pandemi covid-19, juga disertai dengan beragam faktor yang memicu terjadinya kasus tersebut, antara lain: faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, faktor culture hegemoni patriakrkis dan faktor linkungan sosial. Adapun upaya yang ditempuh dalam penanggulangan tindak kekerasan dalam rumah tangga antara lain dengan dua pendekatan. Pertama, pendekatan non penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif sebelum kejahatan terjadi, seperti penyelesain perkara di luar pengadilan (non-litigasi) mengunakan tahapan mediasi dengan melibatkan peran keluarga, pemerintah dan berbagai tokoh elemen masyarakat. Di sisi lain dengan dibentuknya protokol acuan nasional bagi seluruh lembaga layanan di tingkat provinsi/kabupaten/kota dalam penanganan korban kekerasan berbasis gender di masa pandemi covid-19, oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (Kemen PPPA) bekerjasama dengan United Nations Population Fund (UNFPA), diharapkan agar protokol ini akan membantu banyak pihak di dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan bukan hanya di masa pandemi saat ini, namun juga pasca pandemi covid-19. Kedua, pendekatan sarana penal ini lebih bersifat represif sesudah kejahatan terjadi, jadi perlindungan hukum bersifat represif yaitu bertujuan untuk menyelesaikan sengketa, akan tetapi kebijakan penggunaan atau intervensi upaya penal dalam penyelesain pada tahap proses hukumnya hingga penjatuhan hukuman (punishment) seyogya mengedepankan prinsip kehati-hatian, cermat, hemat, selektif dan limitatif.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, KDRT, Pandemi Covid-19.
Download berkas