SKRIPSI

Penulis / NIM
NILAN S. RAUF / 131410038
Program Studi
S1 - MANAJEMEN PENDIDIKAN
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. phil. IKHFAN HARIS, M.Sc / 0021116705
Pembimbing 2 / NIDN
INTAN ABDUL RAZAK, S.Ag, M.Pd / 0009107806
Abstrak
ABSTRAK Nilan S. Rauf, Nim 131410038, 2016 "Hubungan Pemberian Kompensasi Dengan Kepuasa kerja Pegawai Di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Gorontalo" ( Dibimbing oleh Dr. Drs. Ikhfan Haris, M.Sc, Phil dan Intan Abdul Razak, S.Ag, M.Pd). program Studi Administrasi pendidikan, Jurusan Manajemen pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas negeri Gorontalo. Penelitian skripsi ini bertujuan 1) untuk mengetahui bagaimana kepuasan kerja pegawai di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan provinsi Gorontalo. 2) Untuk mengetahui bagaimanan Pemberian Kompensasi terhadap Kepuasan kerja Pegawai Di lembaga Penjaminan Mutu pendidikan. 3) untuk mengetahui apakah terdapat Hubungan pemberian Kompensasi dengan kepuasan kerja Pegawai Di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Penelitian ini dirancang sebagai penelitian Kuantitatif korelasional. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah tekhnik kuisioner yang berisi aspek-aspek kedua variabel tersebut. Dari data yang telah dikumpulkan dapat disimpulkan bahwa kedua variabel memiliki pengaruh yang positif. Dari hasil perhitungan diperoleh persamaan regresi yaitu = 33,49 + 0,58X. Hal ini berarti bahwa setiap kenaikan 1 unit pada variabel X akan diikuti bertambahnya 0,58 satuan pada variabel Y. Regresi antara pemberian kompensasi dengan kepuasan kerja pegawai berbentuk regresi linear. Hasil penelitian ini menunjukan terdapat hubungan yang positif antara Pemberian Kompensasi dengan Kepuasan Kerja Pegawai di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Gorontalo sebesar 50,4% sisanya 49,6% di pengaruhi oleh faktor lain yang tidak di desain dalam penelitian ini. Saran: 1) Untuk meningkatkan Kepuasan Kerja pegawai maka perlu pemberian Kompensasi secara intensif sesuai dengan kinerja pegawai. 2) Kepala Pimpinan di lembaga Penjaminan Mutu pendidikan perlu memotivasi pegawai agar terus meningkatkan kualitas kerja dengan adanya pemberian Kompensasi yang adil dan sesuai dengan kerja pegawai. 3) pemerintah perlu memberikan Kompensasi secara khusus bagi pegawai yang melaksanakan tugas melebihi batas waktu sebagai mana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 89 ayat 3 tentang penetapan upah minimum. Kata Kunci : Pemberian Kompensasi, Kepuasan Kerja.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011