Penulis / NIM
IINDIYAWATI HULOPI / 131413106
Program Studi
S1 - MANAJEMEN PENDIDIKAN
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. ARWILDAYANTO, S.Pd, M.Pd / 0015097511
Pembimbing 2 / NIDN
WARNI TUNE SUMAR, S.Pd, M.Pd / 0024037003
Abstrak
ABSTRAK
IINDIYAWATI HULOPI, 2020. Analisis Dampak Kebijakan Mutasi Guru di Dinas
Pendidikan Kabupaten Gorontalo. Skripsi Jurusan Manajemen Pendidikan Fakultas
Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing 1. Dr.Arwildayanto,
M.Pd. Pembimbing II. Dr. Warni Tune Sumar, M.Pd.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Mekanisme pelaksanaan kebijakan
mutasi guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, (2) Implementasi kebijakan
mutasi guru di dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, (3) Dampak pelaksanaan
kebijakan mutasi guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian
untuk penelitian ini, data yang di peroleh dari responden akan di analisis dengan
menggunakan analisis kuantitatif deskriptif dan menggunakan formula dalam arti
bahwa setiap butir soal dalam angket di buatkan tabel untuk memperoleh gambaran
presentase yang di capai dalam angket dalam angket di setiap indikator maupun
masing-masing alternatif jawaban dengan cara memprekuensi masing-masing
alternatif jawaban setiap butir soal di bagi jumlah sampel 100. Teknik pengumpulan
data adalah angket. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: (1) Mekanisme
pelaksanaan kebijakan mutasi guru di Kabupaten Gorontalo berada pada kategori
cukup baik dengan presentase 73,78%; (2) Implementasi kebijakan mutasi guru di
Kabupaten Gorontalo berada pada kategori tidak baik dengan presentase 64.2%; (3)
Dampak pelaksanaa kebijakan mutasi guru di Kabupaten Gorontalo berada pada
kategori sangat tidak baik dengan presentase 59.91%. Saran: (1) Untuk Dinas
Pendidikan Kabupaten Gorontalo kebijakan untuk melakukan mutasi merupakan
sesuatu yang normatif, sebaiknya guru yang akan di mutasi tersebut dilakukan
penilaian kinerja pegawai, kemudian menyelenggarakan rapat, setelah dirapatkan baru
dimintai persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan kapan mutasi akan di laksanakan.
(2) Untuk kepala Dinas Pendidikan hendaknya keputusan untuk pemindahan PNS
(Pegawai Negeri Sipil) di lakukan secara rasional dan objektif sehingga terjauh dari
pandangan mutasi sebagai hukuman ataupun yang bersifat negatif. (3) Selanjutnya
mengenai mutasi yang terkoordinasi dalam rangka melaksanakan kebijakan mutasi
PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus berdasarkan ketentuan-ketentuan serta pelaksanaan
yang mengarah kepada peraturan kepegawaian No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Mutasi
Download berkas