SKRIPSI

Penulis / NIM
IINDIYAWATI HULOPI / 131413106
Program Studi
S1 - MANAJEMEN PENDIDIKAN
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. ARWILDAYANTO, S.Pd, M.Pd / 0015097511
Pembimbing 2 / NIDN
WARNI TUNE SUMAR, S.Pd, M.Pd / 0024037003
Abstrak
ABSTRAK IINDIYAWATI HULOPI, 2020. Analisis Dampak Kebijakan Mutasi Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo. Skripsi Jurusan Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing 1. Dr.Arwildayanto, M.Pd. Pembimbing II. Dr. Warni Tune Sumar, M.Pd. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Mekanisme pelaksanaan kebijakan mutasi guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, (2) Implementasi kebijakan mutasi guru di dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, (3) Dampak pelaksanaan kebijakan mutasi guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian untuk penelitian ini, data yang di peroleh dari responden akan di analisis dengan menggunakan analisis kuantitatif deskriptif dan menggunakan formula dalam arti bahwa setiap butir soal dalam angket di buatkan tabel untuk memperoleh gambaran presentase yang di capai dalam angket dalam angket di setiap indikator maupun masing-masing alternatif jawaban dengan cara memprekuensi masing-masing alternatif jawaban setiap butir soal di bagi jumlah sampel 100. Teknik pengumpulan data adalah angket. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: (1) Mekanisme pelaksanaan kebijakan mutasi guru di Kabupaten Gorontalo berada pada kategori cukup baik dengan presentase 73,78%; (2) Implementasi kebijakan mutasi guru di Kabupaten Gorontalo berada pada kategori tidak baik dengan presentase 64.2%; (3) Dampak pelaksanaa kebijakan mutasi guru di Kabupaten Gorontalo berada pada kategori sangat tidak baik dengan presentase 59.91%. Saran: (1) Untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo kebijakan untuk melakukan mutasi merupakan sesuatu yang normatif, sebaiknya guru yang akan di mutasi tersebut dilakukan penilaian kinerja pegawai, kemudian menyelenggarakan rapat, setelah dirapatkan baru dimintai persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan kapan mutasi akan di laksanakan. (2) Untuk kepala Dinas Pendidikan hendaknya keputusan untuk pemindahan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lakukan secara rasional dan objektif sehingga terjauh dari pandangan mutasi sebagai hukuman ataupun yang bersifat negatif. (3) Selanjutnya mengenai mutasi yang terkoordinasi dalam rangka melaksanakan kebijakan mutasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus berdasarkan ketentuan-ketentuan serta pelaksanaan yang mengarah kepada peraturan kepegawaian No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Mutasi
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011