Penulis / NIM
RAIMON TULEN / 221408060
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. SASTRO M WANTU, SH., M.Si / 0003096605
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. UDIN HAMIM, S.Pd, SH, M.Si / 0014087603
Abstrak
Raimon Tulen, Nim 221 408 060 “ Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Gorontalo. Jurusan Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan, Fakultas Ilmu Sosial, Unversitas negeri Gorontalo, Pembimbing Bapak, DR. Sasto M Wantu, SH, M.Si dan Pembimbing II Bapak DR. Udin Hamim,S.Pd, SH., M.Si
.Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana peran wakil kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Gorontalo serta faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat peran wakil kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui observasi, wawancara dan dokumentasi diolah dengan cara mengkalasifikasikan berdasarkan tema yang sesuai dengan fokus permasalahan. Berdasarkan deskripsi hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa susunan dan posisi pemerintah daerah dalam konteks Indonesia, adalah hubungan antara unit dasar (kabupaten/kota) dan unit antara (provinsi) selama ini konsep tentang unit antara ini masih ambigu dalam tataran pelaksanaanya, pola pemilihan kepemimpinan satu paket berasal dari unsur partai menimbulkan rivalitas, perlu mempertimbangkan kedudukan wakil kepala daerah.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti, di temukan faktor yang menjadi penghambat peran wakil kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Gorontalo adalah faktor ti dak jelasnya peran dan fungsi masing-masing jabatan, adanya miscomitmen, pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak sejalan dengan hierarkis kepemimpinan pemerintah daerah, kurang memiliki kepemimpinan politik yang memadai. Maka pemikiran peneliti dengan menyarankan UU No 32 Tahun 2004 pasal 26 harus di amandemen, calon wakil kepala daerah harus terlepas dari pengaruh parpol.
Kata Kunci : Pemerintah, Wakil Kepala Daerah, Peran.
Download berkas