Penulis / NIM
SUKRIONO / 221410060
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. JUSDIN PULUHULAWA, SH, M.Si / 0010106011
Pembimbing 2 / NIDN
RONI LUKUM, S.Pd., M.Sc / 0023037308
Abstrak
ABSTRAK
Sukriono 221 410 060. ..."konflik pertambangan emas di desa lobu kecamatan moutong kabupaten moutong.Skripsi Program Studi Pendidikan dan Kewarganegaraan, Jurusan Ilmu Hukum Dan Kemasyarakatan, Fakultas IlmuSosial Universitas Negeri Gorontalo.Pembimbing I Bapak Drjusdin puluhulawa, M, Si Dan Pembimbing II Bapak Roni lukumS.Pd, M.Sc.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan yaitu Konflik pertambangan emas adalah sebagai suatu gejala sosial, merupakan proses interaksi antar dua orang/kelompok atau lebih yang masing masingmemperjuangkann kepentingan antar objek yang sama seperti tanah, air, tanaman, tambang, udara yang berada di atas tanah yang besangkutan.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Hasil yang diperoleh masyarakat pada sector pertambangan dipergunakan untu kmemenuhikebutuhan sandang , pangan, danpapan yang meliputi pakaian, alatelektronik, kendaraanpribadi, renovasi tempattinggal dan lain-lain. Sehingga masyarakat lebih tertarik untuk bekerja pada sector pertambangan ini, meskipun dilapangan membutuhkan keterampilan dan tenaga yang cukup besar. Dalam sektorpertambangan, masyarakat tidak perlu memiliki latar pendidikan yang tinggi sebab, pada umumnya penambang belajar berdasarkan pengalaman mereka ketika di lapangan. Hal tersebut menyebabkan orang awam sekalipun dapat belajar dengan melihat dan menirukegiatan yang di lakukan oleh rekannya yang sudah mahir menambang.
Kata Kunci: Konflik Pertambangan Emas
Download berkas