Penulis / NIM
SALDIN / 221411064
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. JUSDIN PULUHULAWA, SH, M.Si / 0010106011
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. SASTRO M WANTU, SH., M.Si / 0003096605
Abstrak
ABSTRAK
Saldin. NIM: 221411064. 2017. Apatisme Masyarakat Pada Kesadaran Hukum Dalam Pemilikan Sertifikat Tanah (Analisis Kritis Lahirnya Sikap Apatis Masyarakat dalam Pengaruhnya Terhadap Kesadaran Hukum Pada Pengurusan Sertifikat Tanah di Desa Boludawa Kec. Suwawa Kab. Bone Bolango dalam Prespektif Fenomenologis). Skripsi. Atas bimbingan Bapak Dr. Jusdin Puluhulawa, SH., M.Si dan Bapak Dr. Sastro M. Wantu, SH., M.Si selaku pembimbing I dan pembimbing II. Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kesadaran hukum masyarakat Desa Boludawa dalam pengurusan pemilikan sertifikat tanah, hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi sehingga apatis dalam pengurusan kepemilikan sertifikat hak atas tanah, serta bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi ketidakpedulian masyarakat dalam pengurusan pemilikan sertifikat tanah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang secara tidak langsung untuk mendukung data primer. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengumbpulan data menggunakan teknik purposive sampling dimana sampel yang diambil berdasarkan pertimbangan tertentu. Analisis data menggunakan analisa data model interaktif dengan tiga alur kegiatan meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum dalam kaitannya dengan pengurusan sertifikat tanah dipahami bahwa sertifikat adalah alat untuk menyatakan hak kepemilikan tanah yang diakui oleh negara. Pada poin tersebut, masyarakat sangat memahami itu, tetapi dalam hal teknis lebih jauh serta konsekuensi-konsekuensi atas hak kepemilikan tanah, sepenuhnya membuat mereka takut untuk berkepentingan dengan urusan sertifikat tanah. Oleh Karena itu, maka peneliti menganggap pengetahuan hukum masyarakat masih sangat rendah. Faktor yang merupakan hambatan dalam pengurusan kepemilikan sertifikat tanah adalah faktor pelayanan, sosialisasi yang kurang, faktor ekonomi serta yang terpenting adalah lahirnya sifat apatisme warga masyarakat yang diwujudkan dengan ketidakpedulian sertifikat atas hak kepemilikan tanah. Upaya untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah adalah perlunya sosialisasi hukum bahwa pentingnya hak atas kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat, serta intensitasi penyuluhan yang terintegrasi. PRONAS adalah solusi untuk memperbaiki dan memperioritaskan masyarakat yang masuk dalam kategori miskin atau ekonomi lemah.
Kata Kunci: Apatisme, Pendaftaran Tanah, sertifikat Hak Atas Tanah
Download berkas