SKRIPSI

Penulis / NIM
YELLY PEBRIANI MOKOAGOW / 221413070
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. JUSDIN PULUHULAWA, SH, M.Si / 0010106011
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUCYANE DJAFAAR, M.Pa / 0006116804
Abstrak
ABSTRAK Yelly F. Mokoagow "Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Di Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan Kabupaten Kota Kotamobagu Pembimbing I Dr. Jusdin Puluhulawa. M.Si, pembimbing II Dr. Lucyane Djafar M.Pa. penelitian ini mengkaji tentang peran Badan Permusyawaratan Desa di desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan Kabupaten Kota Kotabobagu dalam menjalankan fungsi pengawasan jalannya pemerintahan di desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan kabupaten Kota Kotamobagu. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif yang berupa data tertulis atau lisan dari orang atau prilaku yang diamati. Penelitian kualitatif merupakan suatu strategi yang digunakan untuk meneliti masalah-masalah yang tidak bisa digunakan dalam prosedur-prosedur penelitian kuantitatif, oleh karena itu yang ditetapkan adalah data lunak, yaitu data yang kaya dengan penguraian orang tempat percakapan dan kajian-kajian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan BPD desa Bungko sudah menjalankan perannya secara optimal sesuai dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah diantaranya Peran pengawasan oleh BPD desa Bungko dalam hal perumusan serta penetapan peraturan desa (PerDes) bersama kepala desa; Peran pengawasan terhadap peraturan desa dan pengawasan Anggaran Desa. Yakni mengawasi berbagai bentuk tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua RT dan lain-lain; Mengawasi penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah desa kemudian melakukan klarifikasi dalam rapat yang dipimpin oleh ketua BPD; Peran pengawasan terhadap Keputusan Kepala Desa yakni Menilai apakah keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan regulasi untuk kemudian dijadikan rujukan perumusan RAPBDes serta Mengawasi kemungkinan penyelewengan yang terjadi dalam menjalankan keputusan tersebut dan menindaklanjuti penyelewengan yang terjadi dalam menjalankan keputusan tersebut; sementara itu, yang menjadi faktor penghambat dari BPD dalam rangka menjalankan pengawasannya yakni minimnya fasilitas operasional BPD desa Bungko, selain itu pula masih minimnya gaji yang diperoleh anggota BPD di desa Bungko yang menyebabkan anggota BPD sering mengabaikan tugasnya. Insentif gaji yang diberikan masih belum bisa memenuhi kebutuhan keluarga mereka menjadikan mereka perlu melakukan pekerjaan lain Selain itu pula faktor penghambat lain yakni Tingkat Pendidikan Anggota BPD Kurang Memadai. Kata Kunci: Peran, Badan Permusyawaratan Desa, Fungsi Pengawasan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011