Penulis / NIM
PRATIWI MARDJUN / 221414043
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pembimbing 1 / NIDN
Hj. MAISARA SUNGE, SH., MH / 0007085605
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. H. SUKARMAN KAMULI, M.Si / 0006066707
Abstrak
ABSTRAK
Pratiwi Mardjun. 2018. "Peran Pengadilan Tinggi Agama dalam Kasus Banding Persengketaan Ahli Waris di Kota Gorontalo". Skripsi, Jurusan S1 Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing: (I) Hj. Maisara Sunge, SH. MH, dan (II) Dr. H. Sukarman Kamuli, M.Si.
Peran Pengadilan Tinggi Agama dalam kasus banding persengketaan ahli waris di Kota Gorontalo dalam hal ini dapat dikatakan berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut merujuk pada tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai Pengadilan tingkat banding, dalam tiga tahun terakhir yaitu 2014-2017 tercatat ada lima belas kasus banding menyangkut persengketaan ahli waris. Penelitian ini bertujuan mengungkap tiga hal, yaitu: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis peran Pengadilan Tinggi Agama dalam penyelesaian persengketaan ahli waris di Kota Gorontalo. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menghambat Pengadilan Tinggi Agama dalam penyelesaian kasus banding persengketaan ahli waris. (3) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya apa saja yang dilakukan Pengadilan Tinggi Agama dalam penyelesaian kasus banding persengketaan ahli waris.
Untuk mengetahui ketiga permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif baik untuk operasional maupun penyajian data. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Agama yang bertempat di jalan Tinaloga, Kelurahan Dulomo Selatan nomor 5 Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo. Dan menjadi kesimpulan dari penelitian diatas bisa dikatakan Peran Pengadilan Tinggi Agama dalam penyelesaian kasus banding sengketa waris di Kota Gorontalo telah terealisasi sebagaimana mestinya, karena setiap kasus banding persengketaan ahli waris yang masuk ke Pengadilan Tinggi Agama dalam tiga tahun terakhir dapat diselesaikan dan tidak lebih dari tiga bulan lamanya.
Kata Kunci : Peran Pengadilan Tinggi Agama dalam Kasus Banding Persengketaan Ahli Waris di Kota Gorontalo
Download berkas