Penulis / NIM
DEPRIANTO TAHWALI / 221415018
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. H. SUKARMAN KAMULI, M.Si / 0006066707
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. Hj. ZULAECHA NGIU, M.Pd / 0009056707
Abstrak
ABSTRAK
Depriyanto Tahawali, 2021. â€Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Mencegah Perkawinan Dibawah Umur Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggaiâ€. Jurusan Ilmu Hukum Kemasyarakatan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Peran (KUA) dalam mencegah perkawinan di bawah umur di Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai, Untuk menganalisis faktor-faktor peyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai, dan Untuk mengetahui upaya Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengatasi perkawinan di bawah umur di Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai. Pembimbing I Dr. H. Sukarman Kamuli, M.Si, dan pembimbing II Dr. Hi. Zulaecha Ngiu, M.Pd.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian di Kecamatan Bualemo khususnya KUA kecamatan bualemo dan narasumbernya yaitu kepala sampai stap KUA, Pengadilan Agama, Toko Agama dan Masyarakat. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun data atau gambaran yang telah peneliti temukan kemudian di analisis satu persatu dengan menguraikan dan menjelaskan hasil-hasil penelitian yang telah peneliti temukan dalam bentuk kata-kata lisan maupun tertulis dari sejumlah data yang ada.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mencegah perkawinan dibawah umur di Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai sudah sesuai yaitu: 1) (KUA) berkewajiban mengurus masyarakat dalam segala hal, khususnya dalam melakukan Pemberdayaan dan pembinaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan proses pembangunan sumber daya manusia masyarakat itu sendiri dalam bentuk penggalian kemampuan pribadi, kreatifitas, kompetensi dan daya pikir serta tindakan yang lebih baik dari waktu sebelumnya. Sedangkan Pembinaan masyarakat adalah sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai sesuatu tertentu. 2) Faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan dibawah umur yaitu: a) ekonomi lemah, b) pendidikan, c) kemauan sendiri, d) hamil diluar nikah dan, e) sosial kebiasaan lingkungan setempat 3) Upaya yang dilakukan oleh (KUA) dalam mengatasi perkawinan dibawah umur melalui pengembangan sumber daya manusia adalah dengan menyediakan fasilitas pendidikan, memaksimalkan pelayanan kesehatan, melakukan pembinaan karang taruna dan menyelenggarakan kegiatan olah raga untuk menghidupkan suasana desa agar tidak hening dan masyarakatnya akan selalu berkarya, sehingga pola pikir mereka akan berkembang. KUA harus memberikan pemahaman pernikahan kepada calon penganting pria/wanita. Kemudian memberikan sosialisasi disaat rapat desa dan menghadiri resepsi pernikahan agar kemudian masyarakat mengetahui resiko perkawinan dibawah umur bahwa sesunguhnya dampak buruk lebihg besar dari dampak baik. Memaksimalkan instansi kesehatan dengan KUA dalam mengatasi perkawinan di bawah umur.
Kata-kata Kunci: Peran KUA, Perkawinan Dibawah Umur.
Download berkas