SKRIPSI

Penulis / NIM
SISKAWATI AMBRIN / 221415100
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pembimbing 1 / NIDN
Hj. MAISARA SUNGE, SH., MH / 0007085605
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. H. SUKARMAN KAMULI, M.Si / 0006066707
Abstrak
ABSTRAK Siskawati Ambrin.2019.Persepsi Masyarakat Tentang Anak Putus Sekolah Akibat Pernikahan Dini di Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo.Skripsi. Program Studi PPKn, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing I Ibu Hj. Maisara Sunge, SH, MH. Dan pembimbing II Bapak Dr. H. Sukarman Kamuli, M.Si. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat tertang anak putus sekolah akibat pernikahan dini, faktor- faktor penyebab anak putus sekolah akibat pernikahan dini, dampak dari anak putus sekolah akibat pernikahan dini, serta upaya yang dilakukan untuk mengurangi tingkat anak putus sekolah akibat pernikahan dini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data diperoleh darisekertaris kecamatan, aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga dan pasangan putus sekolah yang nikah dini. Teknik pengumpulan data ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa anak putus sekolah akibat pernikahan dini di Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo, sangat memprihatinkan. Pandangan dari sebagian masyarakat, masalah tersebut merupakan hal yang biasa terjadi. Terutama bagi masyarakat pedesaan,mereka memandang bahwa pernikahan dini adalah solusi yang terbaik. Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang paham akan pentingnya pendidikan memandang bahwa pernikahan dini seharusnya tidak terjadi, mengingat anak-anak yang melakukan pernikahan dini, berhak untuk mengenyam pendidikan. Anak putus sekolah akibat pernikahan dini disebabkan oleb beberapa faktor yaitu; kondisi ekonomi keluarga, kemauan diri sendiri, pola pikir orang tua serta pergaulan bebas sehingga memyebabkan hamil pra nikah (Merried By Accident). Pernikahan dini berdampak pada kesehatan, psikis, kehidupan sosial remaja, hilangnya masa remaja dan kehilangan kesempatan untuk menempuh pendidikan formal yang lebih tinggi. Untuk meminimalisir hal tersebut perlu adanya perhatian serius dari berbagai pihak, agar bisa memahami akan pentingnya pendidikan bagi masa depan anak, serta memahami batasan umur untuk menikah seharusnya adalah usia dewasa. Kata Kunci : Masyarakat , Anak Putus Sekolah , Pernikahan Dini
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011