Penulis / NIM
RISHA SAFITRI IBRAHIM / 221418001
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. LUCYANE DJAFAAR, M.Pa / 0006116804
Pembimbing 2 / NIDN
NOPIANA MOZIN, SH., MH / 0004109003
Abstrak
ABSTRAK
RISHA SAFITRI IBRAHIM. 2022 Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana kekerasan Seksual di Polres Gorontalo Kota.
Perlindungan hukum di Indonesia diberikan kepada setiap warga negaranya karena setiap warga Negara memiliki kesamaan hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama dimata hukum. Terkhusus pada perempuan dan anak yang diberikan perlindungan hukum secara ekstra karena rentan menjadi korban kekerasan. Berbicara mengenai perlindungan maka Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polres Gorontalo Kota yang berperan untuk melindungi dari segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu sendiri diartikan sebagai tindakan untuk memperoleh seks secara paksa atau pendekatan seksual seperti apapun yang dapat dilakukan oleh siapapun yang tidak memperdulikan hubungannya dengan korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, dimana hasil penelitian di dapatkan dari penelitian keperpustakaan, studi dokumen, dan wawancara. Hasil dari penelitian yang dilakukan peneliti menyimpulkan bahwa Polres Gorontalo Kota dalam proses awal korban langsung mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berfokus kepada kesehatan mental dan psikologi korban, setelah itu jika korban merasa diberatkan atas kasus yang terjadi maka pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan mendampingi korban menyerahkan laporan ke Polres Gorontalo Kota agar ditindaklanjuti ke jalur hukum.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual
Download berkas