Penulis / NIM
RAHMAWATI R. NIHE / 221418003
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. SASTRO M WANTU, SH., M.Si / 0003096605
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. UDIN HAMIM, S.Pd, SH, M.Si / 0014087603
Abstrak
ABSTRAK
Rahmawati R. Nihe, 2018. Peran Pemerintah dalam Menanggulangi Masalah Pandemi Covid-19 di Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. Skripsi, Jurusan Ilmu Hukum Kemasyarakatan. Pembimbing I Dr. Sastro M. Wantu, SH., M.Si. Pembimbing II Dr. Udin Hamim , S.Pd, SH, M.Si.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah â�Å"Bagaimana Peran Pemerintah dalam Menanggulangi Masalah Pandemi Covid-19 di Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo?�Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui peran pemerintah dalam menanggulangi masalah pandemic covid-19 di Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah dalam menanggulangi masalah pandemic covid-19 di Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. Peran pemerintah kecamatan merupakan suatu Tindakan yang sangat penting demi mewujudkan apa yang akan menjadi tujuan Bersama baik itu pemerintah kecamatan dan desa. Disini peran peran pemerintah sangatlah dibutuhkan Untuk memutuskan mata rantai wabah covid-19 yang ada di kecamatan botumoito kabupaten boalemo, seperti yang kita ketahui Bersama bahwa peran pemerintah kecamatan sangatlah penting dalam penanganan masalah pandemic covid-19. Dengan adanya peran pemerintah kecamatan maka akan menjadikan masyarakat bisa memahami akan edukasi tentang pemahaman masalah covid-19 dan vaksinasi, sehingga pihak pemerintah kecamatan, desa, pihak puskesmas, koramil dan polsek bekerja sama dalam hal memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang ada di kecamatan botumoito kabupaten boalemo. Terkait vaksinasi pihak pemerintah pun tidak bisa memaksakan masyarakat untuk melakukan vaksin dikarenakan itu sudah menjadi hak dari setiap individu itu sendiri jika kita memaksakan masyarakat untuk vaksin maka sama saja kami pihak pemerintah melanggar Hak Asasi Manusia sesuai dengan pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan â�Å"Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
�
Download berkas