Penulis / NIM
ESTER BIMBANAUNG / 221418078
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. UDIN HAMIM, S.Pd, SH, M.Si / 0014087603
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. RAMLI MAHMUD, S.Pd, M.A / 0903058201
Abstrak
ABSTRAK
Ester Bimbangnaung, 2018. Dampak Sosial Pernikahan Dini Di Desa Milangodaa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato. Skripsi, Jurusan Ilmu Hukum Kemasyarakatan. Pembimbing I Dr. Udin Hamim , S.Pd, SH, M.Si. Pembimbing II Dr. Ramli Mahmud, S.Pd.,MA
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana dampak sosial pernikahan dini di Desa Milangodaa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato. Pokok masalah tersebut kemudian diuraikan ke dalam beberapa sub masalah, yaitu: 1) Bagaimana dampak sosial pernikahan dini di Desa Milangodaa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato?, 2) Bagaimana upaya yang dilakukan dalam mencegah pernikahan dini di Desa Milangodaa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato?. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mengetahui dampak sosial pernikahan dini di Desa Milangodaa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato. 2) Mengetahui upaya yang dilakukan dalam mencegah pernikahan dini di Desa Milangodaa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato.
Jenis penelitian ini diketegorikan penelitian kualitatif deskriptif. Adapun sumber data, yaitu: sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa dampak sosial pernikahan dini antara lain : Pertama, dampak terhadap pendidikan. anak remaja putus sekolah sehingga hanya memiliki tingkat pendidikan rendah SD-SMP. Kedua, dampak terhadap ekonomi standarnya penghasilan yang didapatkan sehingga kesulitan untuk membiayai keluarga. Ketiga, emosional yang tidak stabil menimbulkan pertengkaran suami istri. Upaya yang di lakukan dalam mencegah pernikahan dini, diantaranya adalah pertama, upaya orang tua dalam mengawasi kebiasaan anak dalam lingkungan social dengan bersikap tegas dengan memberikan batasan kepada anak ketika berada di luar rumah . Kedua, upaya orang tua dalam mengawasi kebiasaan anak di dalam rumah dengan memilih teman sebaya anak dan mengetahui lingkungan pergaulan anak.
Kata Kunci : Dampak, Pernikahan Dini
Download berkas