Penulis / NIM
FIHIR P / 231409007
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN SEJARAH
Pembimbing 1 / NIDN
Dra. RESMIYATI YUNUS, M.Pd / 0003126215
Pembimbing 2 / NIDN
SUTRISNO MOHAMAD, S.Pd., M.Pd / 0021017405
Abstrak
ABSTRAK
Fihir P. Nim: 231 409 007, “Konflik Berdarah Perebutan Wilayah (Studi Kasus di Kabupaten Banggai Kepulauan)” Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana latar belakang konflik berdarah perebutan wilayah di Kabupaten Banggai Kepulauan dan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya konflik berdarah serta dampak konflik berdarah perebutan wilayah di Kabupaten Banggai Kepulauan di bawah bimbingan Dra. Hj. Resmiyati Yunus, M.Pd dan Sutrisno Muhamad, S.Pd, M.Pd.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu menggambarkan secara sistematis objek penelitian. Sumber data yang di dapatkan dalam penelitian berupa data Primer dan Sekunder. Proses Pengumpulan data dilakukan dengan cara melalui observasi, wawancara, dokumentasi setelah melakukan proses pengumpulan data penelitian, selanjutnya melakukan validitas data atau pengujian data, dan yang terakhir dilakukan adalah dengan menganalisis Data melalui tiga tahap yaitu reduksi data sajian data dan Penarikan kesimpulan/ Verifiksi.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa latar belakang terjadinya konflik berdarah perebutan wilayah yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan disebabkan karena pemindahan Ibukota Kabupaten Banggai Kepulauan dari Banggai ke Salakan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemindahan Ibukota Kabupaten menimbulkan reaksi dari masyarakat banggai akibatnya terjadi pertikain antara masyarakat Banggai dengan aparat kepolisian yang menimbulkan korban dengan 4 orang tewas tertembak serta 16 orang lainnya terluka. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi konflik berdarah perebutan wilayah di Kabupaten Banggai Kepulauan adalah terdapat ketentuan yang multi tafsir dari substansi Undang-undang Nomor 51 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan yang dipicu oleh Pasal 10 ayat (3) dan pasal 11 sehingga Undang-undang tersebut tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap status dan kedudukan letak Ibukota Kabupaten Banggai Kepulauan. Dampak dari konflik berdarah perebutan wilayah adalah dampak ekonomi, sosial dan kemanan yang dirasakan masyarakat Banggai Kepulauan.
Kata Kunci: Konflik, Wilayah, Masyarakat
Download berkas