Penulis / NIM
WINDA DG MASENGE / 231409026
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN SEJARAH
Pembimbing 1 / NIDN
Drs. DARWIN UNE, M.Pd / 0029115803
Pembimbing 2 / NIDN
YUSNI PAKAYA, S.Pd, M.Pd / 0005107304
Abstrak
ABSTRAKWinda Daeng Masenge, Nim : 231 409 026,2014 : Adat Learo Dalam Pernikahan Masyarakat Busisingo. Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pelaksanaan adat learo dalam pernikahan masyarakat Busisingo dan, (2) pandangan masyarakat Busisingo terhadap kelangsungan adat learo di Desa Busisingo Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu menggambarkan tentang pelaksanaan adat learo dalam upacara pernikahan dan pandangan masyarakat terhadap kelangsungan adat learo di Desa Busisingo Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dalam pengambilan data-data yang berkaitan dengan judul penelitian tersebut, penulis melakukan suatu observasi dan wawancara dengan informan yang dianggap mengetahui pelaksanaan adat learo dalam pernikahan masyarakat Busisingo serta menggunakan literatur-literatur atau dokumen yang berkaitan dengan judul yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Adat learo adalah prosesi adat yang biasa digunakan masyarakat Busisingo sebelum berlangsungnya pernikahan. Adat learo masih bersifat fleksibel, dalam artian bisa digunakan dan bisa juga tidak digunakan dalam acara perkawinan tergantung hasil musyawarah dari keluarga kedua belah pihak, namun tetap berdasarkan ketentuan adat yang berlaku. Adat learo ini merupakan pelengkap dalam tata cara pernikahan adat pada masyarakat Busisingo dan biasanya dengan dilangsungkannya adat learo ini acara pernikahan akan terasa lebih meriah. Bagi pengantin yang sudah pernah menikah atau hamil diluar nikah, berdasarkan ketentuan adat yang berlaku tidak diperkenankan memakai prosesi adat learo dalam perkawinannya, namun tetap membayar uang pengganti pelaksanaan adat learo tersebut berdasarkan ketentuan adat. Pelaksanaan adat learo dalam kepercayaan masyarakat Busisingo dan Bintauna secara umum, bisa menjustifikasi kesucian calon pengantin. Dimana dengan tanda-tanda tertentup pada saat pelaksanaan adat laero dapat diketahui apakah calon pengantin tersebut masih suci atau tidak. Kata Kunci : Adat, Pernikahan, Masyarakat.
Download berkas