SKRIPSI

Penulis / NIM
WAGERUDIN / 231410050
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN SEJARAH
Pembimbing 1 / NIDN
LUKMAN DADI KATILI, S.Ag, M.Th.I / 0005077211
Pembimbing 2 / NIDN
RUDY HAROLD, S.Th, M.Si / 0030087507
Abstrak
ABSTRAK Wagerudin. NIM. 231 410 050. "Kalosara Dalam Prosesi Perkawinan Suku Tolaki (Studi Hukum Adat)". Dibawah Bimbingan Lukman D. Katili S.Ag., M.Th.I dan Rudy Harold S.Th.,M.Si. Penelitian ini mengkaji Kalosara (hukum adat) Dalam Prosesi Perkawinan Suku Tolaki, (Studi Hukum Adat). Dengan rumusan masalah yakni mengenai eksistensi Kalosara Dalam Prosesi Perkawinan Suku Tolaki dan Peran Kalosara Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Perkawinan Pada Masyarakat Tolaki di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Metode dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yakni suatu penelitian yang bertujuan memberikan suatu deskriptif secara rinci, penuh makna dan mendalam tentang fenomena yang bertujuan dengan masalah penelitian. Data yang diperoleh dari penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kalosara bagi masyarakat Tolaki merupakan norma yang mengatur seluruh kehidupan masyarakat Tolaki baik yang berkaitan dengan konflik, pemerintahan maupun masalah perkawinan. Kalosara mengatur masalah perkawinan sangatlah teliti dan komplit dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. Awal perubahan hukum adat Kalosara ini dipengaruhi oleh ajaran agama Islam. Perubahan ini disesuikan dengan syariat Islam, sehingga dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pelaksanaan perkawinan sama persis dengan proses Ta'aruf. Perubahan juga di pengaruhi oleh kemajuan zaman atau masuknya zaman modernisasi. Kalosara mengarahkan proses perkawinan dalam suku Tolaki dengan melalui lima tahapan, antaranya Metitiro, Mondutudu, Melosoako, Mondongo Niwule, dan Mowindahako. Kalosara juga mengatur masalah-masalah dalam perkawinan seperti Kawin lari, kawin setelah hamil di luar nikah, poligami dan lain sebagainya. Dalam setiap penyelesaian adat dalam perkawinan, baik perkawinan yang normal maupun yang tidak normal, Kalosara menuntun dengan mempertimbangkan dan mengutamakan musyawarah mufakat. Dalam setiap pelaksanaan Kalosara, para perangkat adat adalah sebagai lakon untuk menjalankan adat tersebut. Kesimpulannya adalah Kalosara merupakan tradisi nenek moyang suku Tolaki yang terbentuk pada masa kerajaan Wekoila, tradisi ini mendapatkan perubahan dengan masuknya agama Islam. Kalosara menuntun suatu perkawinan, baik yang nornal maupun yang tidak normal dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Kata Kunci : Kalosara (Hukum Adat), Perkawinan.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011