Penulis / NIM
HARIYATI TAHA / 241408041
Program Studi
S1 - AKUNTANSI
Pembimbing 1 / NIDN
SAHMIN NOHOLO, SE, MM / 0017066704
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. RIO MONOARFA, SE.Ak, M.Si,CA / 0008107405
Abstrak
ABSTRAK
Hariyati Taha. NIM. 241 408 041. ”Analisis Perhitungan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango”. 2013. Skripsi. Program Studi S1 Akuntansi Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing I (Sahmin Naholo, SE, MM), dan pembimbing II (Rio Monoarfa, SE.Ak. M.Si).
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana prosedur perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasalah pasal 21 berdasarkan undang-undang Nomor 36 tahun 2008 pada pegawai tetap di Kantor Dinas Kesehatan Bone Bolango.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi berupa data penghasilan pegawai tetap. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah kuantitatif yaitu teknik analisa dan pengolahan datanya dilakukan secara analisis deskriptif. Dalam analisa ini digunakan adalah dengan menganalisis perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.
Hasil penelitian menunjukan bahwa secara garis besar pegawai tetap yang ada di Dinas Kesehatan Bone Bolango telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan cukup baik dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa masalah dan kesalahan dalam perhitungan PPh Pasal 21 pegawai. Sehingga dalam perhitungan PPh Pasal 21 pegawai terdapat selisih pajak terutang. Apabila sesudah dianalisa pajaknya lebih kecil, maka merupakan penghematan bagi Dinas Kesehatan Bone Bolango. Namun apabila selisihnya lebih besar, kurang bayar tersebut harus disetor perusahaan ditambah dengan sanksi. Hal ini dasarkan dari hasil rekapitulasi perhitungan yang dilakukan oleh bendahara dengan hasil analisis yang dilakukan oleh peneliti bahwa total pajak yang bayar oleh bendahara memiliki kekurangan Rp. 140.530,00 dan kelebihan sebesar Rp. 222.000,00,00, sehingga selisih kelebihan pajak terutang sebesar Rp. 81.470,00.
Kata Kunci: Perhitungan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Download berkas