SKRIPSI

Penulis / NIM
INDRAMAYA MAMONTO / 241408045
Program Studi
S1 - AKUNTANSI
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. RIO MONOARFA, SE.Ak, M.Si,CA / 0008107405
Pembimbing 2 / NIDN
HARTATI TULI, SE.Ak,M.Si / 0022127202
Abstrak
ABSTRAK Indramaya Mamonto. 2012. ”Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PDAM Kota Gorontalo”. 2012. Skripsi. Program Studi S1 Akuntansi Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing I (Rio Monoarfa, SE.Ak. M.Si), dan pembimbing II (Hartati Tuli, SE.Ak, M.Si). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perencanaan pajak penghasilan pasal 21 pada PDAM Kota Gorontalo?. Sedangkan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis perencanaan pajak penghasilan pasal 21 pada PDAM Kota Gorontalo. Teknik pengumpalan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi berupa data penghasilan. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah kuantitatif yaitu teknik analisa dan pengolahan datanya dilakukan secara analisis deskriptif. Dalam analisa ini digunakan adalah dengan menganalisis perencanaan pajak penghasil pasal 21 pada PDAM Kota Gorontalo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan penerapan metode tunjangan pajak akan memberikan penghematan terbaik jika dibanding dengan penerapan metode yang lain. Dengan menggunakan metode groos up maka perusahaan dapat menghemat pembayaran pajak Rp 3.287.610,00 per tahun. Penghematan ini didapatkan dari perusahaan yang memberikan groos up yang ke karyawan sebesar Rp 12.542.000,00 sehingga akan menghilangkan beban PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan dan tunjangan pajak juga dapat mengakibatkan gaji bruto karyawan akan naik sehingga mengakibatkan laba perusahaan menjadi turun, dengan demikian maka pajak yang ditanggung oleh perusahaan akan turun, selain itu tidak terdapat selisih antara biaya fiskal dan komersial yang harus ditanggung perusahaan. Sedangkan Perbandingan sebelum perencanaan pajak dan setelah perencanaan pajak dapat memberikan keuntungan bagi keuntungan biaya fiskal perusahaan sebesar Rp. 75.183.000 dan keuntungan bagi karyawan Rp. 64.642.000 (sebelum perencanaan pajak dan setelah perencanaan pajak), baik itu untuk perusahaan khususnya dalam hal ini PDAM Kota Gorontalo dan juga untuk karyawannya. Oleh karena itu perencanaan pajak dalam suatu perusahaan sangatlah penting untuk dilakukan Kata Kunci: Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011