Penulis / NIM
INDRAMAYA MAMONTO / 241408045
Program Studi
S1 - AKUNTANSI
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. RIO MONOARFA, SE.Ak, M.Si,CA / 0008107405
Pembimbing 2 / NIDN
HARTATI TULI, SE.Ak,M.Si / 0022127202
Abstrak
ABSTRAK
Indramaya Mamonto. 2012. ”Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PDAM Kota Gorontalo”. 2012. Skripsi. Program Studi S1 Akuntansi Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing I (Rio Monoarfa, SE.Ak. M.Si), dan pembimbing II (Hartati Tuli, SE.Ak, M.Si).
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perencanaan pajak penghasilan pasal 21 pada PDAM Kota Gorontalo?. Sedangkan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis perencanaan pajak penghasilan pasal 21 pada PDAM Kota Gorontalo.
Teknik pengumpalan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi berupa data penghasilan. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah kuantitatif yaitu teknik analisa dan pengolahan datanya dilakukan secara analisis deskriptif. Dalam analisa ini digunakan adalah dengan menganalisis perencanaan pajak penghasil pasal 21 pada PDAM Kota Gorontalo.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan penerapan metode tunjangan pajak akan memberikan penghematan terbaik jika dibanding dengan penerapan metode yang lain. Dengan menggunakan metode groos up maka perusahaan dapat menghemat pembayaran pajak Rp 3.287.610,00 per tahun. Penghematan ini didapatkan dari perusahaan yang memberikan groos up yang ke karyawan sebesar Rp 12.542.000,00 sehingga akan menghilangkan beban PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan dan tunjangan pajak juga dapat mengakibatkan gaji bruto karyawan akan naik sehingga mengakibatkan laba perusahaan menjadi turun, dengan demikian maka pajak yang ditanggung oleh perusahaan akan turun, selain itu tidak terdapat selisih antara biaya fiskal dan komersial yang harus ditanggung perusahaan. Sedangkan Perbandingan sebelum perencanaan pajak dan setelah perencanaan pajak dapat memberikan keuntungan bagi keuntungan biaya fiskal perusahaan sebesar Rp. 75.183.000 dan keuntungan bagi karyawan Rp. 64.642.000 (sebelum perencanaan pajak dan setelah perencanaan pajak), baik itu untuk perusahaan khususnya dalam hal ini PDAM Kota Gorontalo dan juga untuk karyawannya. Oleh karena itu perencanaan pajak dalam suatu perusahaan sangatlah penting untuk dilakukan
Kata Kunci: Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21
Download berkas