Penulis / NIM
NOLLA YUSMITA MOKOGINTA / 241408074
Program Studi
S1 - AKUNTANSI
Pembimbing 1 / NIDN
IMRAN ROSMAN HAMBALI, S.Pd., SE., MSA / 0023087004
Pembimbing 2 / NIDN
NILAWATY YUSUF, SE., Ak., M.Si / 0011057204
Abstrak
ABSTRAK
Nola Y. Mokoginta, 2012. Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo. Skripsi, Program Studi S1 Akuntansi Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing I Bapak Imran R. Hambali, S.Pd, SE, MSA dan Pembimbing II Ibu Nilawaty Yusuf, SE,Ak. M.Si.
Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaruh kepatuhan wajib pajak badan terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 25 khususnya wilayah Kota Gorontalo yang terdaftar di kantor Pelayanan Pajak Pratama. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan mengunakan data sekunder yang didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai dari tahun 2008-2010. Populasi dalam penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak badan, jumlah wajib pajak badan wilayah kota Gorontalo yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo Serta penerimaan pajak penghasilan pasal 25. Objek penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak badan dan penerimaan pajak penghasilan pasal 25 wilayah kota gorontalo yang diterima KPP Paratama Gorontalo periode 2008 sampai 2010. Teknik statistik yang digunakan adalah analisis regresi data panel, Interprestasi koefisiensi determinasi dan pengujian parsial secara keseluruhan. Data diolah secara komputerisasi dengan program pengelolahan data Ekonomi E-View.
Hasil penelitian ini menunjukan kepatuhan wajib pajak badan wilayah kota gorontalo berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 25 di kantor pelayanan pajak pratama gorontalo baik diuji dengan parsial secara keseluruhan serta analisis data panel. Saran diharapkan pihak fiskus perlu meningkatkan ekstensifikasi jumlah wajib pajak yang aktif yang berada di pusat kota gorontalo, ini dikarenakan kosentrasi usaha di Kecamatan kota Gorontalo lebih banyak dibandingkan dengan kecamatan-kecamatan lainnya.
Kata kunci : kepatuhan wajib pajak badan, penerimaan pajak penghasilan pasal 25
Download berkas