Penulis / NIM
ABDUL RAZAK MUGHNI MONOARFA / 271408001
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK
Abdul Razak Mughni Monoarfa (271408001) Analisis Yuridis Putusan Pengadilan tentang Masalah Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Gorontalo Putusan Nomor. 356/Pdt.G/2012/PA.Gtlo) dibimbing oleh Ibu Dian Ekawaty Ismail SH,MH sebagai Pembimbing I dan Bapak Zamroni Abdu Samad SH,MH sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan seorang suami sehingga mengajukan tuntutan hak asuh anak dan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan tuntutan hak asuh anak seorang suami.
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Kota Gorontalo dengan melakukan wawancara terhadap hakim dan juga kuasa hukum dari pihak suami yang mengajukan tuntutan hak asuh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan pemohon mengajukan tuntutan hak asuh anak adalah pemohon sebagai suami merasa lebih berhak memperoleh hak asuh anaknya karena termohon selaku seorang istri yang sah sudah memiliki pasangan hidup diluar perkawinan.
Selain itu, Pemohon selaku seorang suami juga sangat mengkhawatirkan kondisi anak mengingat pergaulan istri yang mengarah kepada hal-hal perselingkuhan, sehingga akan berpengaruh pada perkembangan jiwa dan masa depan anaknya jika anak berada dalam pengasuhan Termohon selaku istri. Pemohon menuntut hak asuh anak dikarenakan selama ini si termohon sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan harkat dan martabat sebagai istri yang sah karena sudah berselingkuh dengan lelaki lain di luar rumah. Pemohon beranggapan bahwa anak tidak pantas berada di bawah pengasuhan Termohon selaku ibunya dikarenakan sikap dan tingkah laku Termohon sangat memalukan di mata masyarakat. Sedangkan pertimbangan hakim mengabulkan tuntutan hak asuh anak yang di ajukan oleh Pemohon adalah karena pemohon mampu membuktikan sifat dan akhlak buruk yang dimiliki istri sehingga tidak layak untuk memelihara anak.
Selain itu, hakim menerapkan asas ius contra legem yang memungkinkan hakim memberikan hak asuh anak ke ayah meskipun telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa pemeliharaan anak adalah hak ibunya. Hakim melakukan tindakan contra legem karena dianggap istri tidak dapat memberi contoh yang baik untuk anaknya dan demi kepentingan serta masa depan anak maka hak asuh anak diberikan kepada suami sebagai ayahnya
Kata Kunci: Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Tentang Masalah Hak Asuh Anak
Download berkas