Penulis / NIM
AMALIA ISKANDAR / 271408002
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
AMALIA ISKANDAR, Implementasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pasal 3 Angka (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Di Lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pemberdayaan Aparatur Daerah (BKPAD) Provinsi Gorontalo. Bimbingan, Nirwan Junus, SH, MH dan Zamroni Abdussamad, SH, MH
Masalah yang diteliti adalah Implementasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pasal 3 Angka (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Di Lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pemberdayaan Aparatur Daerah (BKPAD) Provinsi Gorontalo. Dengan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Implementasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pasal 3 Angka (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Aparatur Daerah (BKPAD) Provinsi Gorontalo dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi Implementasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pasal 3 Angka (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Aparatur Daerah (BKPAD) Provinsi Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yakni menggambarkan, menguraikan dan menjelaskan data dan fakta dari Implementasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pasal 3 Angka (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Aparatur Daerah (BKPAD) Provinsi Gorontalo. Hal ini dimaksudkan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai masalah yang diteliti.
Sesuai dengan hasil analisis data dalam penelitian ini, ditemukan hal-hal sebagai berikut : 1) Seluruh pegawai negeri sipil yang ada di lingkungan BKPAD memahami tentang pasal 3 angka (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri sipil; 2) sosialisasi yang dilakukan oleh pimpinan; 3) faktor yang mempengaruhi Implementasi pasal 3 angka (11)
Download berkas