Penulis / NIM
M. ARIEF WAHID / 271408007
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Mohamad Arief Wahid, NIM. 271408007, Fungsi Pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ibu Fenty Puluhulawa selaku Pembing I dan Lisnawaty Badu selaku pembimbing II. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo. 2014.
Semakin banyaknya LSM di era reformasi merupakan suatu fenomena yang menarik untuk dicermati. Pertumbuhan LSM dianggap sebagai simbol kebangkitan masyarakat sipil dalam memperjuangkan kepentingan dan hak-haknya. Lewat organisasi yang didirikannya, salah satu berbentuk LSM, masyarakat mampu tampil sebagai elemen di luar struktur formal kenegaraan yang turut menjadi pihak yang melakukan kontrol terhadap proses kebijakan publik. Selain itu, organisasi itu juga berperan sebagai lembaga non-partisan yang memiliki peluang untuk menjadi kelompok penengah dengan tujuan untuk lebih memaksimalkan peran serta masyarakat yang terwakili oleh lahirnya ide membentuk suatu LSM. Olehnya pemerintah seyogyanya membuat suatu regulasi hukum dari LSM sehingga tercapai atau terjalin hubungan sebagai mitra atau wahana Control Social ditengah-tengah masyarakat seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta juga dikuatkan dengan regulasi hukum terhadap persoalan korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. LSM dituntut lebih proaktif dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang tindak pidana korupsi.
KATA KUNCI. Fungsi Pengawasan, LSM, Korupsi
Download berkas