Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Randy, 2013, ”Analisis Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Tentang Delik Gabungan”. pembimbing I : Prof. Dr.Fenty U. Puluhulawa , SH.Mhum, pembimbing II : Dian Ekawaty Ismail,SH. MH. Yang menjadi permasalahan adalah : Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam Penerapan Pidana Penjara Terhadap Delik Gabungan (Concursus – Samenloop)?. Tujuan penelitian adalah Untuk Menganalisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pidana Penjara Terhadap Delik Gabungan(Concursus-Samenloop). Analisis penulis adalah Setelah memperhatikan amar putusan, terlihat bahwa hakim mengambil pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan sanksi pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang didasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di depan persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang dimaksudkan tersebut diantaranya adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan terdakwa dan saksi, barang-barang bukti dan unsur-unsur delik yang didakwakan, dan pertimbangan nonyuridis yang terdiri dari latar belakang perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa, serta kondisi ekonomi terdakwa, ditambah hakim haruslah meyakini apakah terdakwa melakukan perbuatan pidana atau tidak sebagaimanayang termuat dalam unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya.Dari pembahasan yang telah diuraikan dihubungkan dengan pokok permasalahan yang telah dirumuskan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim terhadap penerapan Pidana penjara tindak pidana gabungan maka dapat di tinjau dari segi hukum (yuridis) dan dari segi non hukum (non yuridis). Mempertimbangkan dasar-dasar dikenakannya suatu penjatuhan hukuman berupa vonis maupun masalah gabungan tindak pidana tidak dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana, sehingga putusan tersebut haruslah diperbaiki.Kata Kunci : Analisis Putusan, Delik Gabungan, Dasar Pertimbangan Hakim