Penulis / NIM
ALINDA RAZAK / 271408015
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Penulisan skripsi ini meneliti tentang efektifitas Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran peralihan dan pembebanan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana efektifitas Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran peralihan dan pembebanan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo dan upaya yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo.
Penelitian ini mengunakan penelitian yuridis empiris dengan melihat kenyataan secara langsung yang terjadi dalam masyarakat tentang pendaftaran peralihan dan pembebanan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara wawancara secara langsung dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran tentang pokok permasalahan dengan mempergunakan metode berfikir deduktif.
Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Efektifitas Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sudah efektif di laksanakan di Kantor BPN Kabupaten Gorontalo, sebab setiap kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan dikantor pertanahan Kabupaten Gorontalo hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwewenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berarti bahwa setiap pengalihan hak milik atas tanah, yang dilakukan baik dalam bentuk jual beli, tukar menukar atau hibah harus dibuat di hadapan PPAT dan Upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten gorontalo untuk menjalankan amanat Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 :a) Memberikan atau menerbitkan brosur-brosur tentang pentingnya pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli. b) Menjalin kerja sama yang baik dengan pihak terkait dalam hal ini dengan Lurah, Notaris / PPAT, Camat / PPATS, dll (Kantor Pajak, BPKAD). c) Meningkatkan SDM (pegawai kantor pertanahan kabupaten gorontalo) dalam melayani masyarakat terkait pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah. d) Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo berusaha membenahi administrasi karena sebagai pengorganisasian sumber daya manusia.
Download berkas