Penulis / NIM
MUHAMDAN PRIYAWARDHANA DJAHUNO / 271408016
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
MUH. PRIYAWARDHANA DJ, Hukum Pidana, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo, Agustus, 2014, "Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatasan Upaya Hukum Kasasi dalam Perkara Pidana". Pembimbing I Dian Ekawaty Ismail, SH., MH., dan Pembimbing II Dolot Alhasni Bakung, SH., MH.
Dalam skripsi ini yang menjadi fokus bahasan adalah Mendeskripsikan dan menganalisis pembatasan dalam pengajuan upaya hukum berupa kasasi pada perkara pidana.
Untuk mencapai tujuan dimaksud, penulis menggunakan metode penelitian yuridis deskriptif yaitu menggambarkan gejala-gejala di lingkungan masyarakat terhadap suatu kasus yang diteliti, pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan kualitatif, peneliti juga menggunakan literature-literatur yang ada sebagai penunjang dalam menyelesaiakan permasalahan mengenai pembatasan upaya hukum kasisi tehadap perkara pidana di Indonesia.
Adapun hasil yang diperoleh adalah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung mengenai perkara penyerobotan yang diajukan oleh terdakwa atas dasar putusan 9 bulan pidana penjara yang mana Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi oleh terdakwa, sesuai peraturan yang terdapat dalam pasal 45A Undang-UndangMahkamah Agung RI nomor 4tahun 1985 yang telahdiubah dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 tahun2009, dan terakhir dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2011 mengenai perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan Peninjauan Kembali. Majelis Hakim sudah dianggap benar dalam menerapkan hukum dan sudah tepat didalam pertimbangannya sehingga Pengadilan Negeri Gorontalo yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo sudah benar dalam menetapkan dan penerapan hukumnya.
Mengenai alasan-alasan yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat diterima karena terdakwa tidak dapat menunjukkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan bahwa terdakwa juga memiliki hak atas tanah dan rumah tersebut. Dan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya dapat diajukan apabila terdapat tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).
Mahkamah Agung dalam mengadili perkara ini sudah cermat dan teliti namun dalam keberatan yang diajukan oleh terdakwa dengan alasan-alasan yang telah dikemukakan tidak memenuhi syarat-syarat pengajuan kasasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011. Disamping itu, Mahkamah Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu Pemohon Kasasi/Terdakwa berdasar pada Pasal 45A Undang-UndangMahkamah Agung (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yangtelah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009) dinyatakan tidak dapat diterima. Sudah jelas bahwa putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam perkara penyerobotan sudah benar dalam pertimbangan dan penerapan hukumnya.Sehingga upaya hukum kasasi terdakwa tidak dapat dilaksanakan karena putusan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda tidak memenuhi syarat kasasi dan Peninjauan Kembali sesuai isi dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 butir 2.
Kata Kunci : Pembatasan Upaya Hukum Kasasi
Download berkas