MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Seiring dengan era global dewasaini, sarana transportasi merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dalam melakukan kegiatan-kegiatannya. Adapuntujuan yang Hendak dicapai dari penelitian ini adalah sebaga iberikut Untuk mengetahui bagaimanakah Perlindungan Hukum PT.Jasa Rahardja Dalam menanggulangi Korban Cacat Seumur Hidup akibat Kecelakaan Lalu Lintas di PolrestaGorontalo, untukmengetahui Faktor-faktor apa yang menjadi kendala terhadap penanggulangan Korban Cacat Seumur Hidup akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Polresta Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif, Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hokum tertulis dariberbagai aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsitensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji terapan implementasi, maka penelitian hokum normative sering juga disebut “penelitian hukum dogmatic” atau “penelitian hokum teoretis”. Hasil penelitian ini dilakukan karena Pengaturan tentang kecelakaan lalulintas dapat dibagi kedalam tiga (3) bagian yaitu: Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidavna (KUHP) Kitab ini terdiri dari tiga buku, yaitu Buku I, memuat tentang „Ketentuan ketentuan umum” (Algemeneleerstukken), artinya : ketentuan-ketentuan untuk semua “tindak pidana” (perbuatan yang pembuatnya dapat dikenakan hokuman pidana, baik yang disebut dalam Buku II dan Buku III, maupun yang disebut dalam undang-undang lain. Buku II, ini menyebutkan tindakan-tindakan pidana yang dinamakan “misdrijven” atau “kejahatan”. Buku III, ini menyebutkan tindakan-tindakan pidana yang dinamakan“overtredingen” atau “pelanggaran‟
Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, PT. Jasa Rahardja.