Penulis / NIM
IKA FIBRIASTUTI / 271409005
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstrak
IKA FIBRIASTUTI, NIM 271 409 005 : “ PROBLEMATIKA DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR ” Pembimbing I Dr. Fence M. Wantu SH., MH , Pembimbing II Bayu Lesmana Taruna S.Hi., MH.Dispensasi adalah merupakan izin pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. Jadi dispensasi merupakan kelonggaran terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk dilakukan atau dilaksanakan. Dispensasi kawin adalah dispensasi yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, bagi pria yang belum mencapai 19 (Sembilan belas) tahun dan wanita belum mencapai 16 (enam belas) tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek positif dan negatif dalam ketentuan pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur dan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pasangan di bawah umur mengajukan dispensasi perkawinan di pengadilan agama. Metode penelitian yang digunakan yaitu kombinasi antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian adalah Pengadilan Agama Limboto, dan kemudian menganalisis data primer dan sekunder yang diperoleh secara kualitatif.Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama Limboto, ternyata masih banyak yang harus dipahami oleh masyarakat tentang pembatasan usia kawin bahwa calon suami istri itu harus dewasa jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian dan dapat keturunan yang baik dan sehat, untuk itu perlu disosialisasikan tentang kepentingan kematangan umur pernikahan baik itu secara fisik dan mental pasangan agar kualitas perkawinan semakin baik dan tetap terjaga. Perkawinan juga diatur oleh UndanUndang Nomor 1 Tahun 1974.Kata kunci : Problematika, Dispensasi, Perkawinan di Bawah
Download berkas