SKRIPSI

Penulis / NIM
SRI ENDANG PAPENDANG / 271409014
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak

SRI ENDANG PEPENDANG, Hukum Acara Pidana, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo,  Desember 2013, ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM PERKARA NO.201/Pid.B/PN.GTLO, Pembimbing I Dr. Fence M. Wantu, SH.,MH dan Pembimbing II Suwitno Y.Imran, SH.,MH.Penulisan skripsi ini meneliti Putusan Hakim Perkara No.201/Pid.B/2011?PN.GTLO Tentang Penganiayaan.alasan penulis mengangkat penelitian ini karena pertimbangan-pertimbangan yang tercantum dalam konsideran putusan serta penjatuhan pidana pada putusan tersebut terdapat beberapa permasalahan. Penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim hanya pidana penjara selama 4 (empat) bulan yang memiliki selisihyang sangat jauh dari ancaman pidana pada rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP.Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan proposal ini yakni jenis penelitian Normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelusuran literatur-literatur yang berhubungan dengan penulisan. Tehnik analisis data yang digunakan adalah tehnik analisis secara normatif deskriktif, evaluasi, dan perspektif.Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa unsur-unsur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi sebagai dasar pemidanaan bagi terdakwa, seperti unsur barang siapa dimana terdakwa Halid Daud Liko adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab dan unsur melakukan penganiayaan dengan sengaja. Selain memenuhi unsur terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Namun disisi lain terdakwa mengakui kesalahan dan sopan selama persidangan serta korban sudah tidak keberatan lagi. Dalam hal akibat hukum terhadap putusan Hakim Perkara No. 201/PID.B/2011/PN.GTLO tentang Penganiayaan merupakan hal yang menjadi tolak ukur menilai profesionalitas hakim dalam memutus perkara, hal ini dapat dilihat masih banyaknya tindakan penganiayaan yang terjadi dalam kehidupan sosial serta tidak sedikit perkara penganiayaan yang dilakukan berulang kali (Residifis) yang di putus oleh hakim dalam persidangan hal ini menegaskan dalam perkara penganiayaan akibat hukum putusan hakim belum membawa pada keadaan yang dapat membuat pelaku jera.Kata Kunci: Putusan Hakim Perkara No. 201/PID.B/2011/PN.GTLO, Penganiayan

Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011