Penulis / NIM
RIRIN YUNUS / 271409027
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Abstrak
Ririn Yunus, Nim : 271409027. Hukum Pidana, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo. Penerapan Pasal 56 KUHAP Tentang Hak Terdakwa Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Di Pengadilan Negeri Gorontalo. Pembimbing I : Dr. Fence M. Wantu, SH., MH dan Pembimbing II : Muthia CH. Thalib, SH., M.Hum.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan Pasal 56 KUHAP tentang hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Gorontalo, dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Pasal 56 KUHAP tentang hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Hal ini berarti bahwa dalam penelitian ini akan melihat bagaimana penerapan Pasal 56 KUHAP sebagai landasan yuridis terhadap terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses persidangan serta melihat faktor-faktor apa yang mempengamhi penerapan Pasal 56 KUHAP dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah terhadap penerapan Pasal 56 KUHAP tentang hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Gorontalo belum terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan data empirik bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 terdapat tujuh kasus atau perkara pidana yang disidangkan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, akan tetapi terhadap terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah faktor struktur hukum, yang meliputi pihak aparat penegak hukum baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hakim yang dalam hal ini tidak mencerminkan adanya sikap profesional dalam menjalankan tugas, faktor subtansi hukum, yang meliputi ketentuan aturan perundang-undangan dan faktor budaya hukum, yang meliputi sikap atau budaya taat hukum bagi seorang aparat penegak hukum.
Kata Kunci : Penerapan Pasal 56 KUHAP, Bantuan Hukum
Download berkas