Penulis / NIM
ABDUL AZIS D. MATELO / 271409030
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Abstrak
Abdul Aziz D. Matelo, 2013. Implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Tentang Pencegahan Maksiat. Suatu Penelitian Di Kota Gorontalo. Di bawah bimbingan Prof. Dr. Johan Jassin, S.H, M.Hum, dan Mutia Ch Thalib S.H, M.HumSkripsi ini membahas tentang Implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pencegahan Makasiat, dimana pengimplementasian pasal 3 terdapat berbagai kendala baik dari Satpol PP maupun dari keadaan masyarakat itu sendiri.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat di Kota Gorontalo dan untuk mengetahui kendala Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal pencegahan Zina Di Kota Gorontalo. Metode yang Digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris Yakni menggambarkan, menguraikan dan menjelaskan data dan fakta dilapangan tentang Implementasi pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat Di Kota Gorontalo.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo belum maksimal menangani kasus zina, Meskipun telah dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2003 tentang pencegahan maksiat dan telah diatur dalam KUHP pasal 284. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal menangani kasus zina yakni Satpol PP Provinsi belum berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Gorontalo dalam Razia, patroli tidak bisa lebih dari jam 24.00 dan masih banyaknya masyarakat yang takut untuk melapor.Kata Kunci : Pencegahan, Peraturan, Maksiat.
Download berkas