Penulis / NIM
AGUSTIAN LAMEO / 271409033
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Agustian Lameo 2009, Pengaruh Perkawinan di Bawah Umur Terhadap Perceraian. Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo. Di bawah bimbingan Dr.Nur Moh. Kasim,S.Ag.,MH selaku Pembimbing 1 dan Lisnawaty Badu, SH.,MH selaku Pembimbing 2Perceraian yang terjadi akibat pernikahan di bawah umur masih banyak terjadi di Kota Gorontalo. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan batasan umur minimal untuk melangsungkan perkawinan. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 7 ayat (1) yang mengatakan bahwa “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usai 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. agar pasangan telah siap secara fisik dan mental untuk mewujudkan perkawinan yang sakinah mawadah, warohmah.Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari bagaimana pengaruh pekawinan di bawah umur terhadap perceraian. Masalah yang diteliti adalah mengenai factor-faktor apa saja yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Sosiologis. Tehnik analisis data yang digunakan bersifat kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pengaruh perkawinan di bawah umur terhadap perceraian adalah timbulnya percekcokan yang dikarenakan belum siapnya pasangan di bawah umur tersebut untuk membina rumah tangga baik secara fisik maupun mental, sehingga terjadi perceraian.Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur, Perceraian, UU No. 1 Tahun 1974
Download berkas