Penulis / NIM
MOHAMAD RONALDI DAUD / 271409034
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap dokter spesialis kandungan yang disandang laki-laki? Factor-faktor apa saja yang membuat laki-laki tertarik untuk menjadi seorang dokter ahli kandungan?
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum dan mengkaji tinjauan hukum Islam terhadap profesi dokter ahli kandungan yang disandang laki-laki, dan untuk mengetahui apa saja alasan ketertarikan dokter laki-laki terhadap profesi dokter kandungan.
Penelitian ini mengunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian empiris atau penelitian lapangan (field research) dan metode penelitian normative atau penelitian pustaka (library research). Adapun metode yang digunakan untuk mengumpulkan data ialah observasi, interview dengan beberapa dokter, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah: bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dokter spesialis kandungan yang disandang laki-laki sebenarnya sah-sah saja ketika menangani pasien wanita asalkan ada batasan-batasanya, syarat, dan ketentuan yang harus dilewati dulu. Seperti padasaat memeriksa, dan pemeriksaan dilakukan hanya dibagian yang perlu diobati saja, seorang dokter haruslah benar-benar profesional di bidangnya, dan kalau didaerah setempat ada dokter kandungan wanita pilihlah dokter yang sesuai kenyamanan pasien. Factor-faktor yang membuat dokter laki-laki tertarik dengan spesialis kandungan, sebenarnya bukan karena hal-hal negative tapi karena ada beberapa tahap seleksi yang sangat sulit bagi beberapa dokter wanita, seperti stay on call 24 jam, jam tidur yang sangat tidak beraturan yang tidak dilakukan pada saat study tapi juga disaat kerja nanti.
Implikasi penelitian bahwa seorang pria yang ingin melanjutkan studinya untuk mengambil dokter spesialis kandungan sebenarnya tidak apa-apa tapi alangkah baiknya diurungkan saja, dan untuk pria yang sudah mendapat gelar Sp.OG nya jadilah dokter kandungan yang professional.
Kata Kunci: Hukum Islam, Dokter Kandungan, Laki-laki
Download berkas