SKRIPSI

Penulis / NIM
MUHAMAD FAIZAL AKBAR ILATO / 271409036
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Abstrak

MUHAMAD FAIZAL AKBAR ILATO, Implementasi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Terkait Disiplin Anggota Kepolisian Dipolres Gorontalo Kota. Skripsi Gorontalo, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo 2013.Judul ini bermaksud untuk mengetahui implementasi atau pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 serta faktor yang mendasari adanya pelanggaran disiplin di Polres Gorontalo, khusunya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakatdan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab sehingga berpengaruh pada kinerja kepolisian.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI khusunya Pasal 4 poin a dan d, serta serta faktor yang mendasari pelanggaran disiplin Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI khusunyaPasal 4 poin a dan d. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris karena permasalahan yang diambil adalah implementasi atau pelaksanaan disiplin anggota POLRI sebagai manusia yang terkait dengan lembaga hukum berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI khusunya poin a dan d dengan menggunakan pendekatan yang dilakukan adalah yuridis empiris dengan cara memadukan bahan-bahan hukum  (yang merupakan  data  sekunder)  dengan  data  primer  yang diperoleh di  lapangan dengan cara memperoleh data dengan cara observasi dan wawancara.Dari hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI khusunya Pasal 4 poin a dan d belum terlaksana dengan baik, hal ini diakibatkan oleh beberpa faktor yakni sumber daya manusia (Man),prosedur yang digunakan (Metode),pendanaan (Money) dan sarana dan prasarana (Materil) dengan faktor utama yang mendasarinya adalah faktor sumberdaya manusia terutama pendidikan dari anggota POLRI.Kata kunci: Implementasi. PeraturanPemerintah. Disiplin. POLRI

Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011