Penulis / NIM
MUHAMAD FAIZAL AKBAR ILATO / 271409036
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Abstrak
MUHAMAD FAIZAL AKBAR ILATO, Implementasi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Terkait Disiplin Anggota Kepolisian Dipolres Gorontalo Kota. Skripsi Gorontalo, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo 2013.Judul ini bermaksud untuk mengetahui implementasi atau pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 serta faktor yang mendasari adanya pelanggaran disiplin di Polres Gorontalo, khusunya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakatdan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab sehingga berpengaruh pada kinerja kepolisian.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI khusunya Pasal 4 poin a dan d, serta serta faktor yang mendasari pelanggaran disiplin Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI khusunyaPasal 4 poin a dan d. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris karena permasalahan yang diambil adalah implementasi atau pelaksanaan disiplin anggota POLRI sebagai manusia yang terkait dengan lembaga hukum berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI khusunya poin a dan d dengan menggunakan pendekatan yang dilakukan adalah yuridis empiris dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan dengan cara memperoleh data dengan cara observasi dan wawancara.Dari hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI khusunya Pasal 4 poin a dan d belum terlaksana dengan baik, hal ini diakibatkan oleh beberpa faktor yakni sumber daya manusia (Man),prosedur yang digunakan (Metode),pendanaan (Money) dan sarana dan prasarana (Materil) dengan faktor utama yang mendasarinya adalah faktor sumberdaya manusia terutama pendidikan dari anggota POLRI.Kata kunci: Implementasi. PeraturanPemerintah. Disiplin. POLRI
Download berkas