Penulis / NIM
MOHAMAD ARVAN ARIEF / 271409045
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pengimplementasian pasal 41 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap pemenuhan hak anak pasca perceraian orang tua di Pengadilan Agama Kota Gorontalo, dan hambatan yang dialami oleh orang tua dalam pemenuhan hak-hak anak setelah terjadi perceraian. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan melihat pengimplementasian pasal 41 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap pemenuhan hak anak setelah perceraian di Pengadilan Agama Kota Gorontalo, dan mengidentifikasi hambatan yang dialami oleh orang tua yang bercerai dalam memenuhi hak-hak anak. Pendenkatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, sedangkan sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang di gunakan yaitu dengan cara kuesioner yang di bagikan kepada para responden dan wawancara dengan hakim serta panitera Pengadilan Agama Kota Gorontalo. Teknik analisis data yang digunakan adalah di analisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran tentang pokok permasalahan dengan mempergunakan metode berfikir deduktif. Hasil dan Pembahasan dalam penelitian ini adalah Implementasi pasal 41 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap pemenuhan hak anak pasca peceraian di Pengadilan Agama Kota Gorontalo sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya akan tetapi yang menjadi permasalahannya adalah ketidak efektifan dampak hukum yang diterima oleh orang tua laki-laki sehingga tidak menumbulkan efek jera. Dan hambatan yang di hadapi orang tua dalam pemenuhan hak-hak anak setelah terjadinya perceraian dipengaruhi oleh faktor yaitu: faktor intern yang dialami orang tua tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana mestinya adalah faktor ekonomi orang tua laki-laki, karena orang tua laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan tetap ataupun penghasilan yang tetap,dan faktor ekstern yang dialami orang tua dalam pemenuhan nafkah anak adalah orang tua perempuan (ibu) merasa mampu memenuhi kebutuhan nafkah anaknya.Kata Kunci : Perkawinan, Pemenuhan Hak anak, Perceraian.
Download berkas