Penulis / NIM
MOHAMAD RAMADHAN ISHAK / 271409049
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Yuridis Peraturan Mahakamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan penerapan PERMA terhadap putusan hakim. Penelitian ini bersifat deskriptif sedangkan jenis data penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Gorontalo. Bahan yang dipakai meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi (pengamatan), wawancara. Teknik analisa data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa, Analisis Yuridis Peraturan Mahakamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP merupakan tonggak utama bagi hakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana ringan. Hal ini dimaksudkan memudahkan penegak hukum khususnya hakim, untuk memberikan keadilan terhadap perkara yang diadilinya sebagaimana yang di cantumkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 bagian menimbang (e). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung itu sendiri, penerapannya sudah maksimal karena Peraturan Mahkamah Agung tersebut sangat membantu pihak hakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana ringan sekaligus untuk memenuhi rasa keadilan.Kata kunci : PERMA No. 2 Tahun 2012, Mahkamah Agung , Hakim
Download berkas