Penulis / NIM
PIFIT NUR'AIN PULUMODUYO / 271409050
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Pifit Nur'ain Pulumoduyo. 271409050.Skripsi "Peran Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalo dalam Pembinaan Narapidana Pecandu Narkotika, Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo. 2014 Pembimbing I Ibu Nirwan Junus, SH. MH dan Pembimbing II Bapak Dolot A. Bakung, SH. MH.
Penelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana peran Lembaga pemasyarakatan Klas IIA Gorontalo, pembinaan apa saja yang di berikan dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam melaksanakan pembinaan. Penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu dengan cara memperoleh data langsung dari
dalam pembinaan narapidana pecandu narkotika tentunya di upayakan bisa mencapai hasil lokasi penelitian.
Hasil penelitian yaitu : 1) Peran Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalo yang maksimal sesuai harapan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemasyarakatan, dengan memberikan beragam pembinaan yang tepat (rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial) untuk masalah ketergantungan fisik dan psikis yang di alami narapidana pecandu narkotika. Namun pada kenyataannya Peran Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalo dalam pembinaan narapidana pecandu narkotika belum maksimal, hal ini di buktikan dengan data narapidana residivis pecandu narkotika (narapidana residivis adalah narapidana yang berulang kali dijerat sanksi pidana). Ini mengingat pembinaan yang di berikan masih belum sesuai untuk masalah (ketergantungan) yang ada di dalam diri narapidana pecandu narkotika dan tidak semua pembinaan berjalan dengan baik ini di karenakan terlalu banyak faktor yang menjadi penghambat dalam melakukan pembinaan.2) Adapun faktor penghambat yaitu faktor internal yaitu meliputi sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan yang kurang memadai, sumber daya petugas yang tidak memadai dalam hal pengetahuan tentang narkotika, serta ketidakjelasan pembagian tugas petugas, narapidana yang kurang membuka diri untuk menerima pembinaan dan faktor ekternal yaitu, meliputi keluarga yang kurang memberi dukungan dalam hal membesuk, masyarakat yang kurang memahami peraturan besuk untuk narapidana pecandu narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dan masih menutup diri untuk menerima kembali narapidana setelah selesai menjalani hukuman ke tengah- tengah masyarakatdan Pemerintah yang kurang serius menfasilitasi dalam hal pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan memberantas serta penyelamatan pecandu narkotika
Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan, Narapidana Pecandu Narkotika
Download berkas