Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
YAYUK LUMULA, NIM 271409051, Skripsi, ANALISIS HUKUM TERHADAP PERBEDAAN KETERANGAN TERSANGKA PADA SAAT PROSES PENYIDIKAN DAN PROSES PERSIDANGAN, Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Gorontalo. 2013.Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui penyebab keterangan tersangka pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat penyidikan berbeda pada saat proses persidangan dan Implikasi Yuridis dari dicabutnya keterangan terdakwa terhadap kekuatannya sebagai alat bukti. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat penelitian hukum Normatif. Sumber data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini Sumber data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini hanyalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder atau data tertier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: studi dokumen atau bahan pustaka, Penelitian kepustakaan meliputi pengkajian terhadap bahan-bahan pustaka atau materi yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan permasalahan yang sedang diteliti oleh penulis. Analisis yang digunakan yaitu Analisis normatif terutama mempergunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data.Hasil penelitian yang diperoleh adalah adalah sebagai berikut : dalam persidangan, sering kali dijumpai bahwa terdakwa menyangkal, sebagian atau semua keterangan pengakuan yang diberikannya di tingkat penyidikan. Dengan alasan, bahwa pada saat memberikan keterangan di hadapan penyidik, terdakwa dipaksa atau diancam dengan kekerasan baik fisik maupun psikis untuk mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya. pada prinsipnya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan boleh dilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasar dan logis, Adapun Implikasi dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan terhadap kekuatan alat bukti keterangan tersangka adalah: Apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti. Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa (tersangka), di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam pembuktian.Kata Kunci: Analisis Hukum, Tersangka, Proses Penyidikan dan Persidangan