Penulis / NIM
IRLAN PULUHULAWA / 271409052
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peran penasihat hukum pada pengajuan eksepsi dan pleidoi di peradilan pidana serta upaya oleh penasihat hukum untuk mendorong terciptanya putusan hakim yang tepat.
Sifat penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah empiris/sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi dokumentasi atau melalui penelusuran literatur serta dengan melakukan wawancara dan observasi. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa untuk mewujudkan peran penasihat hukum dalam sidang pengadilan perkara pidana, penasihat hukum cenderung mengajukan eksepsi dan pleidoi namun pengajuan tersebut pada eksepsi sering mendapat penolakan dari majelis hakim dan pada pleidoi tidak dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang diakibatkan oleh faktor-faktor tertentu sehingga mencerminkan peran penasihat hukum pada pengajuan eksepsi dan pleidoi yang tidak ideal. Kemudian upaya-upaya penasehat hukum dalam mendorong terciptanya putusan hakim yang tepat adalah mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang tidak benar, mengajukan pleidoi atas tuntutan yang tidak sesuai fakta, memperkuat bukti-bukti yang diajukan berdasarkan fakta dan kebenaran materil, mendorong terdakwa mengakui kesalahan apabila memang bersalah.
Download berkas