Penulis / NIM
ARIFIN ANDIWEWANG / 271409056
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur. Dibawah bimbingan Prof. Dr Fenty U. Puluhulawa. SH.,M.Hum dan Lusiana M. Tijow, SH. MH Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial, Universitasi Negeri Gorontalo,2014.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kriminologi Kasus Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur . Penelitian ini bersifat deskriptif sedangkan jenis data penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empirik. Lokasi penelitian di BAPAS (Balai Permasyarakatn) dan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Bahan yang dipakai meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi (pengamatan), wawancara. Teknik analisa data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa, Begitu pentingnya masalah anak sehingga bangsa di seluruh dunia, mempunyai perhatian besar terhadap anak. Persoalan perlindungan anak pelaku tindak pidana merupakan hal yang sangat penting karena bagaimanapun anak pelaku tindak pidana merupakan generasi penerus dan masa depan suatu bangsa. Berkaitan dengan sistem peradilan pidana, Indonesia telah mempunyai undang-undang sendiri yaitu Undang-undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Dimana Undang-undang ini telah didesain sebagai sarana dalam menangangani perkara anak di Pengandilan. Artinya mau tidak mau titik sentral anak nakal terletak pada hakim. Didalam pelaksanaannya faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam rangka penjatuhan sanksi terhadap anak nakal yakni meliputi faktor yuridis dan faktor non yuridis. Sedangkan problematika yuridis dan praktis berkaitan dengan penjatuhan sanksi yang bersinggungan dengan hukum acara pidana anak dan hukum acara pada umumnya. Sedankan tindakan hakim dimasa yang akan datang memiliki tujuan yang sama dalam mewujudkan tujuan pemidanaan dengan prespektif perlindungan anak dan kesejahteraan anak.Kata kunci : Kriminologi, Pencurian, Anak
Download berkas