Penulis / NIM
GENDRO WIBOWO / 271409057
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Abstrak
Skripsi ini membahas tentang Analisis Yuridis Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango Periode 2010 - 2015 Dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, dimana pada penerapannya terdapat berbagai kendala baik dari kepala daerah maupun dari DPRD itu sendiri.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan mekanisme pergantian wakil Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango sesuai dengan amanat perundang-undangan dan untuk menganilisis faktor-faktor apa saja yang menghambat proses pergantian wakil kepala daerah kabupaten bone bolango. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris yakni penelitian yang menitik beratkan pada perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum sehingga tidak dapat disangkal bahwa yang sering menjadi topik adalah masalah efektivitas aturan hukum, kepatuhan terhadap aturan hukum, peranan lembaga atau institusi hukum dalam penegakkan hukum, implementasi aturan hukum, pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial tertentu dan, pengaruh masalah sosial tertentu terhadap aturan hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengisian wakil kepala daerah dikabupaten bone bolango tidak sesuai dengan amanat perundang-undangan karena dalam hal ini kepala daerah mengabaikan waktu 60 hari untuk mengajukan nama pengganti wakil kepala daerah kepada DPRD kabupaten bone bolango. Kendala yang dihadapi yakni Kepala daerah terlalu lama menyeleksi calon yang akan mendampinginya disisa masa jabatannya, Kepala daerah mengabaikan surat yang diberikan oleh DPRD Bone Bolango perihal pengajuan nama calon pengganti wakil kepala daerah, dan mengingatkan tenggat waktu 60 hari yang diberikan undang-undang, Kepala daerah mengabaikan kesepakatan tertulis yang dibuat bersama Gubernur Provinsi Gorontalo dan DPRD bone bolango dengan tidak menghadiri rapat paripurna yang diadakan guna membahas pengisian wakil kepala daerah dan . adanya gesekan politik antara Kepala Daerah dan DPRD mengingat DPRD mengajukan impeachment kepada Kepala Daerah.
Kata Kunci : Pergantian Wakil Kepala Daerah
Download berkas