Penulis / NIM
AJENG SOPANINGSIH / 271409061
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK AJENG SOPANINGSIH, NIM 271 409 061: “EFEKTIVITAS PASAL 7 AYAT (2) PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2003 TENTANG PENCEGAHAN MAKSIAT DI KOTA GORONTALO” Pembimbing I Moh. Rusdiyanto Puluhulawa SH. M.Hum, Pembimbing II Zamroni Abdussamad SH. MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Keefektifan Pasal 7 Ayat (2) dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat khususnya Porno-aksi dan Pornografi dan mengetahui hambatan yang dihadapi oleh pemerintah dalam memberantas maksiat yang berhubungan dengan Porno-aksi dan Pornografi di Kota Gorontalo. Penelitian ini di laksanakan pada bulan Februari 2013 sampai dengan bulan November 2013 di Kota Gorontalo. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Empiris. Obyek penelitian adalah masyarakat Kota Gorontalo dan instansi terkait yang berhubungan dengan penegakkan Perda Maksiat. Berdasarkan penelitian yang di lakukan di instansi terkait, di peroleh hasil bahwa Tidak Efektifnya pelaksanaan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat khususnya Porno-aksi dan Pornografi di Kota Gorontalo di sebabkan oleh kurangnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal menjalankan peraturan daerah. Di samping itu juga di temukan salah satu faktor yang menghambat dalam penegakan perda yakni tingkat keegoisan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah serta kesadaran masyarakat yang masih kurang. Kata kunci: Efektivitas, Pencegahan Maksiat
Download berkas