Penulis / NIM
BESSE RAMADANYATI / 271409062
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Peralihan hak milik atas tanah adalah suatu perbuatan hukum yang memindahkan hak dari suatu pihak ke pihak lain. Bila di alihkan pada pihak lain melalui jual beli maka harus segera didaftarkan pada kantor pertanahan setempat yaitu pada kantor pertanahan Gorontalo.Tetapi pada kenyataanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui arti penting dari pendaftaran tanah tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya BPN dalam menangani pendaftaran hak milik atas tanah karena jual beli dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dalam proses pendaftarannya.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang dilakukan di Kantor BPN Kota Gorontalo, dengan populasi yang diteliti adalah para pihak terkait yang melakukan peralihan hak milik atas tanah bersertifikat melalui jual beli, yaitu pegawai Kantor BPN dan masyarakat Kota Gorontalo.Kemudian menganalisis data primer dan sekunder yang diperoleh secara kualitatif.Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Kantor BPN Kota Gorontalo, ternyata masih banyak yang harus diperhatikan oleh BPN yaitu dengan memperbaiki administrasi BPN karena sebagai pengorganisasian sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan, dan masyarakat perlu diberikan penyuluhan yang kontinyu agar menyadari pentingnyamelakukan pendaftaran peralihan hak milik yang merupakan suatu kerawanan pada masa yang akan datang untuk menimbulkan sengketa. Pendaftaran tanah tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 3 Tahun 1997.Kata kunci : Peralihan hak milik, tanah, jual beli
Download berkas