Penulis / NIM
FANDRI S. OHIHIYA / 271409067
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstrak
Aturan mengenai sistem pemasyarakatan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995. Dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan sebagai berikut: "Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab"
Sesuai dengan rumusan masalah tersebut di atas, maka yang menjadi tujuan dari penulisan ini adalah Untuk megetahui penerapan sanksi terhadap narapidana yang melarikan diri. Untuk megetahui faktor apakah yang menghambat penerapan sanksi bagi narapidana yang melarikan diri.
Pada penulisan skripsi ini digunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian yang berusaha mengidentifikasikan hukum dan melihat efektifitas hukum yang terdapat di dalam masyarakat, Pendekatan yuridis sosiologis dimaksudkan untuk mendapatkan telaah secara mendalam terhadap berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan masalah melarikan diri yang dilakukan oleh napi dan tahanan di LAPAS.
Uraian diatas jelas bahwa peneliti menyimpulkan terhadap keberadaan penerapan sanksi bagi narapidanayang melarikan diri adalah sebagai berikut : Penerapan sanksi bagi narapidana yang melarikan diri adalah dengan tidak diperolehnya atau didapatkannya remisi ( pengurangan masa hukuman) serta akan dimasukan ke ruang isolasi serta karena telah melakukan pelanggaran dan konsekuensinya harus mendaptkan sanksi jika tidak di buat begitu maka mereka akan bertingkah sesuka hati dan Itu dilihat dari titik kesalahannya, jika kesalahannya besar maka sangsinya juga berat sehingganya jika dia mengulangi perbuatannya maka selama setahun ini tidak diberikan hak-hak. Faktor yang menghambat penerapan sanksi bagi narapidana yang melarikan diri antara lain : Aturan, Sarana dan Prasarana, Sakit, Masih adanya unsur balas dendam.
Kata Kunci : Penerapan Sanksi, Narapidana
Download berkas