Penulis / NIM
DINA NOVITASARDI KATONG / 271409069
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
DINA NOVITASARDI KATONG (Nim: 271 409 069). Hukum Tata Negara. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Gorontalo. “Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pasca Pemilihan Kepala Daerah Di Kab.Bolaang Mongondow Selatan Priode 2010-2015”.Penelitian ini menyajikan gambaran bagaimana pelaksanaan mutasi di kab. Bolaang Mongondow Selatan seperti yang termuat dalam Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, dimana telah dijelaskan ketentuan-ketentuan dalam peleksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil. Namum hal ini tidak menjadi dasar dalam pengeluaran kebijakan mutasi yang dilakukan setelah pemilihan kepala daerah di kabupaten Bolaang Mongondow SelatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui mutasi di Kabupaten Bolaang Mongondow selatan setalah pemilihan kepala daerah tahun 2010 apakah sudah sesuai dengan prosedural yang berlaku dalam Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif berdasarkan pada pendekatan yuridis empiris.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri sipil Di Kab. Bolaang Mongondow Selatan belum sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dan prosedural yang berlaku menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaia. Hal ini dikarenakan pemerintah dalam mengeluarkan surat keputusan mutasi masih cenderung melihat latar belakang politik seseorang. Adapun beberapa hal yang tidak menjadi dasar pelaksanaan mutasi di kab.Bolaang Mongondow Selatan adalah tidak memperhatikkan jenjang pangkat seorang pegawai negeri sipil dalam menempatan suatu jabatan, tidak profesionalisme dalam menempatkan seorang sesuai dengan keahliannya, tidak menggunakan system senioritas, serta mutasi yang dilakukan adalah sebagai hukuman bagi pegawai negeri sipil yang tidak mendukung kemenangan bupati dan wakil bupati.Kata kunci : mutasi, pemilihan kepala daerah
Download berkas