Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
ABSTRAKWAHYUNUR SANUSI, 271409075, PERTIMBANGAN HUKUM TENTANG PEMBERIAN GRASI KEPADA TERPIDANA KASUS NARKOTIKA, Oleh Pembimbing: (1) Dr. Fence M. Wantu, SH., MH. (2) Suwitno Y. Imran, SH., MH.Penulisan skripsi ini meneliti pertimbangan hukum tentang pemberian grasi kepada terpidana kasus narkotika. Alasan penulis mengangkat judul penelitian ini karena pemberian grasi oleh Presiden sudah mengenai terpidana kasus narkotika dimana kejahatan narkotika termasuk kejahatan luar biasa dan mengancam generasi penerus bangsa.Sifat penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui penelusuran literatur-literatur. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis secara normatif.Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa mengajukan permohonan grasi kepada Presiden adalah hak setiap terpidana yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap namun terbatas dalam putusan pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara minimal 2 (dua) tahun yang kemudian Presiden memiliki hak prerogatif untuk menerima permohonan grasi atau menolak permohonan grasi dengan terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Pertimbangan hukum tentang pemberian grasi kepada terpidana kasus narkotika baik terpidana mati maupun terpidana penjara adalah adanya kewenangan Presiden yang dijamin dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dengan mendengarkan beberapa pihak yang berkompeten seperti Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri serta tentunya pihak Mahkamah Agung, selektifitas dalam pemberian grasi, latar belakang kasus, pertimbangan kemanusiaan secara tepat demi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan kecenderungan hukuman mati di dunia makin berkurang serta upaya advokasi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dan tersangkut perkara hukum.Kata Kunci: Pertimbangan, Hukum, Grasi, Terpidana, Narkotika